Sumbawa Besar. Kabar Sumbawa, Insfektorat Kabupaten Sumbawa saat ini sedang menuntaskan penyusunan laporan terkait dengan hasil pemeriksaan terhadap bantuan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di desa Mungkin, kecamatan Orong Telu. Dimana Bantuan PLTS yang mencapai 182 unit tersebut telah terjadi pemungutan dan penyimpangan didalam penyalurannya.
Inspektur Inspektorat, A. Rahim, S.Sos. kepada media belum lama ini, (8/4) menyebutkan bahwa saat ini dari hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan pihaknya, tinggal laporan finalisasi saja. Mungkin dalam beberapa hari kedepan sudah ada kesimpulan.“Perkembangannya sampai sekarang sudah memasuki tahap akhir dalam rangka penyusunan laporannya hasil dari pemeriksaan tim riksus kemarin,” kata Inspektur.
Menurutnya, saat ini laporan tersebut sudah memasuki babak-babak akhir dalam rangka penyusunan laporannya. Sementara itu, beberapa informasi dan keterangan lain terkait dengan kasus yang terjadi di Desa tersebut, tetap akan dikumpulkan untuk kemudian nanti dijadikan bahan untuk membuat analisis laporan. “Kami sudah menghubungi dinas terkait, (Distamben dan tenaga tekhnisnya, Red). Sementara data-data yang ada terkait dengan masalah tersebut juga sedang kami simpulkan. Kemudian untuk tindakan lanjutannya kami akan melakukan diskusi kecil di internal tim,”ungkapnya lebih lanjut.
Terkait dugaan penyimpang yang dipermasalahkan lanjutnya, khususnya keterlibatan oknum perangkat desa sudah terbukti. Oknum Kades juga sudah mengakui adanya pungutan terhadap warga penerima bantuan unit PLTS. “Benar ada pungutan dan itu sudah diakui. Itu pun sudah dikembalikan. Hanya saja ada sisa dua orang, tidak mau menerima pengembalian uang, karena alatnya (PLTS) tidak mau diturunkan,”jelasnya. Terkait dengan hal tersebut, pihaknya, akan merekomendasikan solusi dalam penyelseian masalah ini. Dengan harapan suasana di wilayah setempat tetap kondusif. Serta program PLTS bisa dijalankan berkelanjutan. Mudah-mudahan dalam jagka waktu yang tidak lama kita sudah bisa menyelesaikan laporannya.
Disinggung terkait apakah akan diberi sangsi terhadap oknum kepala desa tersebut , pihaknya enggan menyampaikan hal tersebut tetapi yang jelas akan tetap ada sangsi. Cuma sangsinya nanti ada di pimpinan daerah. (Ron)