Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Terhadap kepulangan 22 orang eks anggota Gafatar masyarakat dihimbau untuk bersikap arif. Jangan sampai menaruh kecurigaan yang berlebihan, sebab hingga saat ini bentuk pelanggaran hukum apa yang dilakukan semuanya belum terungkap. “Mereka adalah bagian dari masyarakat Sumbawa, sehingga kondisi ini harus disikapi sebagai bentuk tanggung jawab bersama, dengan memberikan pencerahan kepada mereka,” Ujar Kepala Kantor Kesbangpoldagri Kabupaten Sumbawa, Drs. Arif, MSi usai menyambut kedatangan eks anggota Gafatar di Kantor Bupati Sumbawa, Jum’at (1/4).

Kepala Kantor Kesbangpoldagri Kabupaten Sumbawa
Dikatakan, proses pemulangan eks anggota Gafatar asal Sumbawa dilakukan mulai dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur) Pada Tanggal 22 Maret lalu, dari Kaltim selanjutnya mereka transit di Jakarta dan Surabaya dan tiba di Bandara Internasional Lombok (BIL) Pada Tanggal 22 Maret 2016 (malam hari) selanjutnya dibawa menuju ke Rumah Pusat Trauma Center (RPTC) di Mataram, setelah beberapa hari menjalani proses pemulihan barulah mereka dipulangkan ke rumahnya masing-masing.
Terhadap kondisi tersebut kata Arif, atas perintah Bupati Sumbawa selanjutnya Kesbangpoldagri dan Dinas Sosial segera mencari data dan keterangan juga melakukan koordinasi dengan para pihak, termasuk dengan Polda NTB, Korem 162 Wirabhakti. Dari koordinasi tersebut terungkap beberapa hal terkait rencana pemulangan eks anggota Gafatar ke daerah asalnya. Karena proses pemulangan itu merupakan tanggung jawab pemerintah, dan atas kesepakatan biaya kepulangan eks Gafatar hingga ke kampung halaman dibiayai Pemerintah Provinsi NTB. “ Sebenarnya ada 29 orang yang akan dipulangkan, namun satu keluarga lainnya yang terdiri dari 6 anggota minta untuk tidak dipulangkan, karena anak-anaknya lahir di Jakarta sehingga akan tinggal di Jakarta. Sementara satu orang lainnya atas nama Riyanti memilih untuk tinggal dengan bibinya di Lombok tengah karena suaminya merupakan warga Kalimantan Timur,” jelas Arif.
Menanggapi kondisi yang dialami eks anggota Gafatar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Dr. Ikhsan Safitri menjelaskan, pemulangannya ke daerah masing-masing merupakan kebijakan pemerintah pusat. Hal tersebut tentu ada konsekuensinya, sebab sepeninggal mereka dari daerah asal, mereka sudah tidak punya apa apa lagi. Sehingga Disos akan mencoba berkoordinasi untuk memperhatikan nasib mereka bila perlu mendapatkan bantuan rumah.
Terkait jaminan kepastian hukum mereka, termasuk sejumlah asset yang ditinggalkan. Rencananya Pemprov NTB akan koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan pihak terkait lainnya. (KS/YD)