Sumbawa Besar, – Mengingat adanya instruksi dari Bupati terkait dengan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang rencananya akan mulai di canangkan pada tahun ini (2016). Menjadikan PR besar di dinas kesehatan sebagai pengampuh dari Perda tersebut. Menindak lanjuti perkembangan rancangan tersebut Kepala Dinas Kesehatan melalui Sekretaris Dinas Junaidi, Apt,. M. Si saat di temui media ini, di ruangannya, Senin (11/1) kemarin. Kepada media ini, Ia mengatakan bahwa, sesuai dengan harapan dan himbauan Bupati bahwa tahun ini (2016) sudah ada suatu perda Peraturan Daerah (Perda) kaitannya dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sampai dengan sejauh ini Perda tersebut sudah sampai pada tahap pembentukan tim.
Pembentukan tim ini dilakukan untuk melakukan penyusunan Perda tersebut. Bahkan di tahun ini Perda tersebut sudah masuk sebagai salah satu peraturan yang harus bisa di selesaikan. Perlu di ketahui lanjut Jun—sapaan akrabnya, KTR ini di peruntuhkan di lokasi lokasi seperti, tempat fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, atau tempat lain yang membutuhkan. Penyusunan KTR ini tidak sama sekali sebagai larangan untuk merokok melainkan merokoklah pada tempat tempat yang telah di tentukan. “perda ini bukan berarti dilarang merokok melainkan ada lokasi lokasi yang telah di tentukan sebagai tempat merokok,”terangnya.
Seraya menambahkan, bahkan untuk perda ini tinggal selangkah lagi terbentuk. Tinggal pembentukan tim untuk penyusunan Draft, insyaallah beberapa bulan kedepan sudah terbentuk Perda ini.
Perda Kawasan Tanpa Rokok di Rampungkan Tahun ini
- Advertisment -
