Sumbawa Besar, – Satpam RSUD Sumbawa tidak terima dengan adanya pemberhentian hubungan kerja (PHK) yang dilakukan manajemen RSUD Sumbawa beberapa hari yang lalu. Mantan satpam satpam RSUD Sumbawa berinisial A menuturkan, dia dan sembilan orang lainnya diminta bantuan untuk melakukan pengamanan di RSUD Sumbawa sejak Februari 2014 lalu. Seiring dengan berjalannya waktu tepatnya tahun 2015 kemarin sempat ada rapat tahunan evaluasi untuk kinerja satpam. Di dalam rapat tersebut Kabag TU bersama bagian Kasubag Kepegawaian menginformasikan kepada satpam (Ex Pol PP) akan dialihkan tanggungjawabnya ke Pihak ketiga dalam hal ini PT Gada Tunggal Pratama (GTP). “kita dialihakan ke PT Gada Tunggal Pratama, berarti diluar tanggungjawab rumah sakit tentunya kami merasa kecewa dengan keputusan tersebut, ” ucapnya.
Sementara itu N inisialnya yang juga merupakan ex Pol PP mengatakan bahwa, tentunya Ia dan teman teman lainnya ingin kembali lagi bekerja disini (RSUD). “Kita dipecat secara tidak hormat, bahkan sepihak,” tukasnya. Sementara dari perjanjian awal dengan direktur, Ia bekerja disini nantinya akan diangkat menjadi pegawai rumah sakit. Tetapi setelah beberapa tahun bekerja.” seandainya kami tahu begini kami tidak akan mau bekerja disini dengan gaji yang tidak terlalu banyak,” sesalnya.
Menanggapi hal tersebut Kabag TU RSUD, H. Ahmadi SE, saat di temui Kabar Sumbawa (11/) mengatakan bahwa, kaitannya dengan satpam ini, memang pihaknya sudah rapat kemarin hari Kamis 7 Januari. Tentunya rapat yang dilakukan tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat dari Kapolres tentang penertiban seragam Satpam KTA. Dalam surat tersebut, pihaknya diminta untuk semua yang menggunakan tanaga satpam, harus memiliki KTA atau sertifikat satpam. Bahkan tenaga-tenaga yang bukan tenaga administrasi di manajemen harus punya surat sertifikasi termasuk bidan perawat harus memiliki STR. Hal tersebut tentunya sebagai salah satu cara untuk mendapatkan akreditasi baik.
Sebenarnya untuk tenaga Satuan Pengamanan (Satpam) tidak boleh mempekerjakan tenaga satpam yang tidak memiliki sertifikat, karena hal tersebut dianggap ilegal. Hanya saja pihaknya meminta ke Pol PP untuk di perbantukan di RSUD jadi itu pertimbangan pihaknya untuk tidak lansung memecat Ex Pol PP ini. “Kami tidak mau penilaian akreditasi rumah sakit ini, memiliki sertifikat tidak lulus akreditasi,”ujarnya. Sementara itu untuk kaitannya dengan Satpam ini akan difasilitasi untuk pengalihan pembayaran gaji dilakukan oleh pihak ketiga yaitu PT GTP. ” mereka (Satpam Ex Pol PP) Tetap bekerja di rumah sakit tidak kita keluarkan,” terangnya. Hanya saja para satpam tersebut dibawah pengawalan PT Gada selaku penyelenggara Satpam.
“Intinya kami tidak mengeluarkan silahkan bekerja di rumah sakit ini hanya saja kita alihkan pembayaran gajinya ke perusahaan, sementara itu, kita tidak ada honor untuk tenaga administrasi seperti yang di inginkan oleh para ex Pol PP ini,” tukasnya.
Dipecat Secara Sepihak, Satpam RSUD Sumbawa Tuntut Keadilan
Date: