KPU NTB ingatkan Bacabup asal PNS kantongi SK Pemberhentian

Date:

lalu Askar Anshori
ketua KPU Propinsi NTB

Taliwang, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB)  ingatkan  Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berniat maju dalam pemilihan kepala daerah untuk mengundurkan diri sebagai abdi negara paling lambat sehari sebelum penetapan calon bupati dan wakil bupati, 24 Agustus mendatang.
” Ini sangat penting untuk dipenuhi, karena jika diabaikan bakal calon dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan gugur sebagai calon ” imbau ketua KPU NTB, lalu Askar Anshori kepada wartawan, usai menghadiri launcing calon bupati dan wakil bupati bertajuk KSB memilih yang diselenggarakan oleh KPU Sumbawa Barat. Selasa (16/6).
Mundur sebagai PNS kata lalu Askar, dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan (SK) pengunduran sebagai PNS dari Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan diserahkan ke KPU kabupaten paling lambat  pada 23 Agustus.
” Aturannya sudah jelas, jadi bagi PNS yang akan Maju mesti mengikuti aturan yang berlaku” ulangnya mengingatkan.
Ditempat yang sama, didampingi ketua Panwaslu KSB, Unang Silatang, S.Kom ,  Ketua KPU KSB Khaeruddin,SE, menambahkan, Berdasarkan PKPU nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota atau wakil walikota, jika dari PNS maka harus memberikan dua hal, meliputi, surat pernyataan pengunduran diri dari PNS dan surat keterangan sementara diproses oleh atasan langsung terkait pengunduran diri.
ditegaskan, PKPU nomor 9 tahun 2015 Pada pasal 68  ayat 1 menyebutkan, bagi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota atau wakil walikota yang berstatus sebagai anggota TNI, Polri dan PNS wajib menyampaikan SK pemberhentian dari TNI, Polri dan PNS paling lambat satu hari sebelum KPU kabupaten/kota menetapkan pasangan calon.
Sementara diayat 3 menyebutkan, jika tidak menyampaikan SK, maka yang bersangkutan gugur dalam persyaratan saat penetapan kandidat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan

Populer

More like this
Related

Coklit Data Pemilih di Kabupaten Sumbawa Capai 58,39 Persen

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Komisi Pemihan Umum (KPU) Kabupaten...

PAN Sudah Sampaikan Usulan Pasangan Jarot – Fachry ke DPP

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - DPD PAN Kabupaten Sumbawa menerima...

Dr. Zul Sebut Tinggi Potensi Kemenangan dengan Suhaili

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Mantan Gubernur NTB Dr. Zulkieflimasyah...

Daftar ke PKB, Sudirman : Bukan Sekedar Simbol

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Selasa 14 Mei 2024 sekitar...