Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pelarian panjang berinisial B (41) terduga pelaky pencurian dengan kekerasan (Curas) yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Sumbawa, berakhir.
Pria adal Kecamatan Plampang tersebut, berhasil diringkus oleh Tim Puma Polres Sumbawa di di Terminal Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/06/2026) dalam Operasi Jaran Rinjani 2026.
Terduga pelaku B telah masuk dalam radar kepolisian terkait aksi perampokan yang menimpa korban berinisial S (34) di Jalan Pramuka, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, pada September 2024 silam.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas wilayah antara Polres Sumbawa dan Polresta Surabaya.
“Setelah mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku di wilayah Surabaya, tim Opsnal segera bergerak dan melakukan koordinasi dengan Unit Jatanras Polresta Surabaya. Pelaku berhasil diamankan saat berada di terminal tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim.
Peristiwa curas tersebut terjadi saat korban bersama suaminya dalam perjalanan pulang ke rumah. Ketiga pelaku yang membuntuti korban dengan sepeda motor, secara tiba-tiba menendang kendaraan korban hingga terjatuh. Dalam keadaan tidak berdaya, korban kemudian ditodong menggunakan pisau dan parang oleh para pelaku.
Dalam aksinya, para pelaku menggasak sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya uang tunai sebesar Rp 16.000.000, berbagai kunci kendaraan beserta STNK (Honda CR-V, Yamaha N-Max, Honda CB 150), unit telepon genggam, hingga dompet berisi dokumen penting seperti SIM, ATM, dan KTP. Total kerugian korban saat itu ditaksir mencapai Rp 30.000.000.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang tersisa, di antaranya tas jinjing, jam tangan mewah, dan berbagai alat komunikasi, kelengkapan dokumen kendaraan berupa STNK sepeda motor dan kunci mobil CR-V, satu unit HP Oppo Reno serta berbagai kunci-kunci milik korban.
Saat ini, terduga pelaku B telah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (KS)









