iklan caleg
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Terdua Pelaku Pencurian Puluhan Dinamo di Tambak Udang Desa Luk

Avatar photo
×

Polisi Ringkus Dua Terdua Pelaku Pencurian Puluhan Dinamo di Tambak Udang Desa Luk

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Puma Polres Sumbawa meringkus dua orang terduga pelaku pencurian puluhan unit dinamo kincir tambak milik PT. PT Anugrah Agung Sumbawa di Desa Luk, Kecamatan Badas.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial E (39) dan M (44) merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Jaran Rinjani 2026.

Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan berdasarkan penyelidikan intensif atas laporan tindak pidana pencurian yang terjadi di tambak udang milik PT Anugrah Agung Sumbawa di Desa Luk pada Maret 2026 lalu.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan keberhasilan timnya dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kedua terduga pelaku berhasil kami amankan di rumahnya masing-masing di Desa Luk tanpa perlawanan. Pengungkapan ini merupakan capaian penting dalam Operasi Jaran Rinjani 2026 untuk menindak tegas pelaku kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat,” ujar Kasat Reskrim.

Kejadian berawal saat saksi melaporkan hilangnya sejumlah perangkat tambak kepada korban berinisial CAS (36). Setelah dilakukan pengecekan di lokasi tambak, ditemukan sebanyak 66 unit dinamo kincir telah hilang dicuri.

Akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 93.000.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa untuk diproses secara hukum.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, antara lain 1 unit dinamo kincir, 58 unit penutup dinamo, 22 unit penutup kabel dinamo, 1 unit kendaraan roda empat jenis DFSK Super Cab yang digunakan sebagai sarana pengangkutan barang curian.

Saat dilakukan interogasi singkat oleh petugas, terduga pelaku E dan M mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di tambak udang tersebut. Saat ini, keduanya beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sumbawa guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (KS)

iklan caleg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *