iklan caleg
HeadlineHukum & Kriminal

Polres Sumbawa Bongkar Praktik Pengoplosan Elpiji 3 kg

Avatar photo
×

Polres Sumbawa Bongkar Praktik Pengoplosan Elpiji 3 kg

Sebarkan artikel ini
IMG 20260417 WA0003 - Polres Sumbawa Bongkar Praktik Pengoplosan Elpiji 3 kg
Tim Polres Sumbawa saat penggerebakan tempat praktik pengoplosan elpiji 3 kg di Kelurahan Seketeng // Sumber : Satreskrim Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa membongkar praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi di wilayah Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kamis (16/04/2026) malam. Seorang terduga pelaku berinisial RPP (34) berserta ratusan tabung elpiji berbagai ukuran diamankan atas praktik ilegal tersebut.

Kapolres Sumbawa AKBP. Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Plh. Kasat Reskrim IPTU. Harirustaman membenarkan pengungkapan. Disebutkan, pratik ilagel tersebut dilakukan oleh terduga pelaku di sebuah rumah di Gang 4 Komplek Bukit Berlian.

Perwira yang baru menjabat selama dua minggu sebagai Plh Kasat Reskrim Polres Sumbawa ini menjelaskan, pengungkapan tindak pidana Penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Gas bersubsidi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan lapangan terhadap informasi tersebut.

“Setelah kami menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan elpiji subsidi, saya bersama Tim Opsnal dan Unit Tipidter langsung melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan kebenarannya,” jelas Obe akrabnya disapa.

Saat dilakukan penggerebakan lanjutnya, pihaknya mendapati terduga pelaku sedang melakukan penyuntikan gas elpji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung epliji 12 kg non subsidi.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti berupa ratusan tabung elpiji berbagai ukuran beserta ribuan segel plastik, karet gas, alat penyambung, hingga peralatan pendukung seperti heat gun, stempel, dan satu unit kendaraan yang diduga digunakan untuk distribusi, diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut.

“Langsung kita amankan baik terduga pelaku maupun barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas ilagal tersebut,” ungkapnya.

Menurut Obe, berdasarkan introgasi awal terhadap terduga pelaku, praktik pengoplosan elpiji 3 kg tersebut telah ia lakukan sejak akhir bulan Desember 2025 lalu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut cukup berat, mengingat perbuatannya menyangkut distribusi energi bersubsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Kasat menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi di wilayah hukum Polres Sumbawa. Ia memastikan, tidak ada toleransi bagi para pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah, dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (KS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *