iklan caleg
EkonomiPolitik & Pemerintahan

Konsumen Bisa Lapor ke BPSK

Avatar photo
×

Konsumen Bisa Lapor ke BPSK

Sebarkan artikel ini
Konsumen Bisa Lapor ke BPSK
Sekretaris Dinas KUKM Indag Khairuddin, S.E., M.Si

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sekretaris Dinas KUKM  Indag Khairuddin, S.E., M.Si., mengatakan, masyarakat konsumen yang merasa dirugikan atas transkasi jual beli bisa melaporkanya ke Badan Penyelesasian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat.

“Kita punya BPSK, kalau ada hal hal yang dianggap atau dikhawatirkan tidak terpenuhi standar sebagaimana tertera di labenya, segera lapor ke kami. Misalnya ada 1 kg, setelah ditimbang tidak 1 kg. Kemudian di Pom bensin,  satu liter ternyata setelah ditimbang tidak satu liter, lapor aja ke kami. Kami akan fasilitasi, sehingga ada penyelesaian,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (14/02/2022) di ruang kerjanya.

IKLAN PERTAMINA
banner 325x300

Dijelaskan, setelah ada  laporan dari konsumen, Tim BPSK yang dibentuk berdasarkan UU langsung dari Kementerian Perdagangan, akan memfasilitasi pertemuan antara konsumen dengan produsen. Hal diharapkan dapat diselesaikan tanpa harus melalui meja hijau.

“Misalnya nanti akan dikalkulasi berapa kerugian konsumen,  misalnya karena kedaluwarsa sehingga terganggu kesehatan, maka dikalkulasikan kerugiannya. Itu contoh  konkret yang pernah ada,” tandasnya. (KS/aly*)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *