Sabtu, Desember 2, 2023

Konsumen Bisa Lapor ke BPSK

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sekretaris Dinas KUKM  Indag Khairuddin, S.E., M.Si., mengatakan, masyarakat konsumen yang merasa dirugikan atas transkasi jual beli bisa melaporkanya ke Badan Penyelesasian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat.

“Kita punya BPSK, kalau ada hal hal yang dianggap atau dikhawatirkan tidak terpenuhi standar sebagaimana tertera di labenya, segera lapor ke kami. Misalnya ada 1 kg, setelah ditimbang tidak 1 kg. Kemudian di Pom bensin,  satu liter ternyata setelah ditimbang tidak satu liter, lapor aja ke kami. Kami akan fasilitasi, sehingga ada penyelesaian,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (14/02/2022) di ruang kerjanya.

Baca juga:  Sekda Sumbawa : Penting Bagi Masyarakat Fahami Inflasi

Dijelaskan, setelah ada  laporan dari konsumen, Tim BPSK yang dibentuk berdasarkan UU langsung dari Kementerian Perdagangan, akan memfasilitasi pertemuan antara konsumen dengan produsen. Hal diharapkan dapat diselesaikan tanpa harus melalui meja hijau.

Baca juga:  Soroti Penggunaan DBHCHT, Muhammad Fauzi : Saya akan Kawal!

“Misalnya nanti akan dikalkulasi berapa kerugian konsumen,  misalnya karena kedaluwarsa sehingga terganggu kesehatan, maka dikalkulasikan kerugiannya. Itu contoh  konkret yang pernah ada,” tandasnya. (KS/aly*)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
2,713PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Berita Terkini

error: Content is protected !!