Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sekretaris Dinas KUKM Indag Khairuddin, S.E., M.Si., mengatakan, masyarakat konsumen yang merasa dirugikan atas transkasi jual beli bisa melaporkanya ke Badan Penyelesasian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat.
“Kita punya BPSK, kalau ada hal hal yang dianggap atau dikhawatirkan tidak terpenuhi standar sebagaimana tertera di labenya, segera lapor ke kami. Misalnya ada 1 kg, setelah ditimbang tidak 1 kg. Kemudian di Pom bensin, satu liter ternyata setelah ditimbang tidak satu liter, lapor aja ke kami. Kami akan fasilitasi, sehingga ada penyelesaian,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (14/02/2022) di ruang kerjanya.
Dijelaskan, setelah ada laporan dari konsumen, Tim BPSK yang dibentuk berdasarkan UU langsung dari Kementerian Perdagangan, akan memfasilitasi pertemuan antara konsumen dengan produsen. Hal diharapkan dapat diselesaikan tanpa harus melalui meja hijau.
“Misalnya nanti akan dikalkulasi berapa kerugian konsumen, misalnya karena kedaluwarsa sehingga terganggu kesehatan, maka dikalkulasikan kerugiannya. Itu contoh konkret yang pernah ada,” tandasnya. (KS/aly*)