Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Ryan, warga Kecamatan Sumbawa, mengeluhkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dinilai tak sesuai dengan kondisi kendaraan miliknya. Setiap tahun, ia harus membayar pajak Rp3 juta untuk Honda Civic Wonder tahun 1985, mobil warisan almarhum ayahnya.
Menurut Ryan, tarif pajak seharusnya menyesuaikan usia dan nilai pasar kendaraan. Namun, hingga kini, pemerintah daerah masih mengenakan tarif pajak tinggi untuk kendaraan tua, seolah-olah nilainya setara dengan mobil baru.
“Mobil ini usianya hampir 40 tahun. Nilai pasarnya tak sampai Rp15 juta, tapi pajaknya seperti mobil baru. Ini sangat memberatkan,” ujar Ryan, Sabtu (6/7).
Ryan menyebut, sejumlah daerah seperti Sumatera Selatan, Papua, dan Kalimantan Timur sudah menerapkan penyusutan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) berdasarkan usia kendaraan. Di daerah tersebut, mobil tua hanya dikenai pajak berdasarkan persentase dari nilai pasar yang menyusut.
Ia menilai kebijakan pajak di Sumbawa belum adil. Pemilik kendaraan tua tetap dibebani pajak penuh tanpa mempertimbangkan nilai ekonomis yang menurun. Padahal, Permendagri No. 7 Tahun 2025 memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan koefisien bobot dan menyusun kebijakan penyusutan NJKB guna menciptakan keadilan fiskal.
“Seharusnya aturan ini bisa dimanfaatkan untuk meringankan beban rakyat kecil,” ujarnya.

Anggota DPRD Sumbawa.
Kritik ini pun mendapat tanggapan dari anggota DPRD Sumbawa. Marliaten, anggota Fraksi PAN, menilai keluhan warga mencerminkan lambannya pemerintah daerah dalam merespons regulasi nasional dan kondisi masyarakat.
“Ini soal keadilan. Kendaraan tua tidak pantas dipajaki seperti mobil baru. Pemda harus segera buat aturan turunan untuk menyusutkan NJKB sesuai umur kendaraan,” tegas Marliaten.
Ia menegaskan, Fraksi PAN siap mendorong revisi kebijakan pajak kendaraan. Marliaten juga meminta pemerintah lebih berpihak pada masyarakat kecil.
“Kalau daerah lain bisa, kenapa kita tidak? Jangan sampai rakyat merasa dipalak oleh aturan yang sudah tak relevan,” pungkasnya. (Ks/adm)