Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Sumbawa, menggelar Diklat Pengembangan Kewirausahaan bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK). Kegiatan yang mengangkat tema “Pengembangan Produk Olahan (Aneka Kue) ini, berlangsung selama 3 hari mulai tanggal 5 – 7 November 2024.
Kepala Dinas KUKM Perindag Kabupaten Sumbawa, Tata Kostara mengatakan, diklat ini merupakan Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Tahun 2024. Untuk angkatan I ini, diikuti oleh 30 pelaku orang UKM.
Menurutnya, memalui diklat ini para pelaku usaha mendapat bekal pengetahuan dan keterampilan. Sehingga dapat meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal.
“Nantinya para pelaku usaha tidak hanya dapat memenuhi kebutuhan diri dan keluarga dengan layak. Namun bisa memberi nilai tambah untuk daerah. Juga untuk mengetahui secara teknis dalam. Pengolahan pangan/kue serta menjadi pelaku usaha yang kreatif,” jelasnya.
Menurutnya, selama ini para pelaku usaha memang sudah piawai dalam memproduksi usaha. Namun, perlu ada sentuhan lain yang membuat mereka lebih inovatif.
“inilah peran penting hadirnya pemerintah dalam membantu pengembangan usaha kelompok masyarakat,” ungkapnya.
Untuk mendukung tambahan pengetahuan dan keterampilan para UMK, katanya, sejumlah pihak terkait dilibatkan. Diantaranya pejabat struktural Dinas Koperasi UMK Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Sumbawa. Kemudian dari Widyaiswara Balai Diklat Koperasi UKM NTB, akademisi atau dosen Universitas Samawa, serta pengajar dari SMK negeri 1 Sumbawa Besar.
Tata menambahkan, kegiatan yang dilakukan ini, para peserta nantinya tidak hanya mendapatkan pengetahuan secara teori. Tetapi dibekali pengetahuan praktek.
“Para pelaku usaha berkeinginan untuk ada kelanjutan dari program pelatihan ini. Sebab memang membuat para peserta mengaku memperoleh pengetahuan yang luar biasa. Dan memang pelatihan ini kami adakan tahap pertama. Semoga ke depannya ada kelanjutan,”jelasnya.
Dan yang lebih penting, tambahnya, pelaku usaha tersebut juga akan dibantu dalam hal pengurusan izin usaha, identitas resmi yang wajib dimiliki pelaku usaha yakni NIB (Nomor Induk Berusaha. (KS)