Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kumpulan pengusaha truk wilayah Kecamatan Moyo Hilir yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Varoso yang diketuai oleh Muhammad Guntur Alias Aji Mame dan Teguh Julianto Alias Best akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumbawa.
Asosiasi Pengusaha Truk Varoso yang didirikan berdasarkan Akta Notaris tersebut akan melayangkan gugatan perdata terhadap dua perusahaan, yaitu ada salah satu perusahaan lokal yang menjadi Sub Kontraktor (Subkon) dan PT. NK yang sedang melakukan pekerjaan konstruksi Pembangunan Akses Jalan Samota Lanjutan (MYC) dengan nilai anggaran Rp. 131.908.000.000, tahun anggaran 2023, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa, NTB.
Randa Jamra Negara mengungkapkan, dalam hal ini ia bertindak untuk dan atas nama Asosiasi sebagaimana Akta Notaris. “Saya mendapatkan kepercayaan untuk menjadi Ketua Bidang Advokasi & Hukum Asosiasi Pengusaha Truk Varoso
,” ungkapnya, Rabu (21/08/2024).
Randa menjelaskan, pemasalah ini bermula dari ada kontrak antara PT. NK dengan salah satu subkon kaitan dengan pengangkutan material pasir untuk kebutuhan pembangunan lanjutan Jalan Samota.
“Disitu yang mana subkon ini menjalin juga kerjasama dengan pengusah dum truk vasoro ini, sehingga pada bulan Januari 2024 sempat ada pertemuan di Kantor Camat Moyo Utara antara PT. NK, Sobkon, termasuk juga pengusaha dum truk wilayah Moyo Hilir untuk membuat kesepakatan bersama. Turur hadir Kapolpos Moyo Utara, Kepala Desa Berare dan Sebewe, ada Camat Moyo Utara M. Nur saat itu,” jelasnya.
Pada pertemuan tersebut terangnya, melahirkan kesepakatan yang salah satu poinnya, pengangkutan meterial jenis pasir menggunakan pengusaha lokal termasuk Varoso ini.
Kesepakatan itu yang akan menjadi objek sengketa. Kenapa kesepakatan itu dijadikan objek sengkete, karena semenjak bulan Mei sampai hari ini tidak sesuai dengan kesepakatan. Subkon tetap memasukan pasir kesana tetapi tidak menggunakan satupun truk dari pengusaha Varoso. Jadi itu letak permasayalahannya ini,” tegasnya.
Sebelumnya juga, pihaknya telah melayangkan somasi terhadap PT. NK secara eletronik maupun langsung. Namun, tidak diindahkan. Termasuk juga dalam waktu dekat akan melakukan somasi tehadap subkon. Jika tidak ada titik temu, maka akan dilakukan gugatan ke PN Sumbawa.
Adapun poin gugatannya nanti lanjut Randa, meminta kepada majelis hakim menyatakan perjanjian itu sah. Meminta kepada mejelis hakim untuk menyatakan, baik tergugat satu ataupun dua melakukan wanprestasi. Kemudian, memohon agar majelis hakim menyatakan adanya kerugian baik meteril maupun inmateril akibat wanprestasi itu.
Namun demikian, sebelum memasukan gugatan ke PN Sumbawa, ia terlebih dahulu akan membawa seluruh dokumen perkara ke Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Samawa Rea (LBH Keadilan Sarea) yang bermarkas di Jalan Mangga No. 26, Uma Sima, Sumbawa.
“Mengapa saya berencana membawa seluruh dokumen perkara ke LBH Keadilan Samawa Rea, alasannya tentu selain saya bekerja di Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Samawa Rea, ini juga sebagai bentuk rasa hormat saya terhadap suatu Lembaga Bantuan Hukum yang bernama Keadilan Samawa Rea, dan hal ini dalam rangka bertindak secara bersama-sama untuk memecahkan permasalahan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Samawa Rea Febriyan Anindita, S.H menerangkan, sejauh ini memang benar telah ada komunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Truk Varoso. Dimana, dirinya telah dikonfirmasi oleh Ketua Bidang Advokasi & Hukum Asosiasi Pengusaha Truk Varoso.
Terkait dengan duduk perkara dirinya belum dapat memberikan komentar lebih lanjut kepada awak media, tetapi pada intinya persoalan tersebut layak diperiksa, diadili dan diputus oleh Majelis Hakim nantinya. (KS)