Fleksibilitas Harga Acuan Pembelian Jagung Diperpanjang

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bupati Sumbawa telah bersurat kepada Badan Pangan Nasional (Bapanas) terkait penyerapan jagung di Kabupaten Sumbawa.

Surat bupati masing-masing tercatan dengan dengan Nomor 500.1.2/473/Ekon-SDA/2024 dan Nomor 500.1.1/51 1/Ekon- SDA/2024 tentang Permohonan Penyerapan Jagung.

Sebagaimana dijelaskan oleh Sekeretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa Dr. Budi Prasetio, S.Sos., M.AP, bahwa Bapanas telah merespon kedua surat dengan surat nomor 390/TS.02.02/B/05/2024 Perihal Perpanjangan Fleksibilitas HAP di Tingkat Produsen dan HAP di Tingkat Konsumen.

Dimana, Bapanas menerbitkan Surat Nomor 161/TS.02.02/K/5/2024 perihal Perpanjangan Fleksibilitas Harga Acuan Pembelian (HAP) di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan (HAP) di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan, 31 Mei 2024.

Baca juga:  Stabilisasi Pasokan  dan Harga Pangan di Musim Kemarau, Pemda Sumbawa Gelar GPM

“Alhamdulillah fleksibilitas HAP jagung diperpanjang. Semoga ini menjadi jawaban dari persoalan harga jagung di Kabupaten Sumbawa,” harap Sekda.

IMG 20240604 WA0080
Bupati Sumbawa didampingi Sekda Sumbawa bersama Kepala Bapanas dan Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan saat meneyerahkan surat Bupati Sumbawa Nomor 500.1.2/473/Ekon-SDA/2024

Adapun ketentuan Fleksibilitas HAP di Tingkat Produsen dan HAP di Tingkat Konsumen sebagai berikut :

1. Fleksibilitas HAP Jagung Pipilan Kering di Tingkat Produsen dan Konsumen;

Screenshot 20240604 203928 WPS Office
Tabel Perpanjangan Fleksibilitas Harga Acuan Pembelian (HAP) di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan (HAP) di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung // Sumber Surat Bapanas Nomor 161/TS.02.02/K/5/2024

2. Perpanjangan Fleksibilitas HAP Jagung di Tingkat Produsen dan HAP Jagung di Tingkat Konsumen berlaku sampai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 5 Tahun 2022;

Baca juga:  Stabilisasi Pasokan  dan Harga Pangan di Musim Kemarau, Pemda Sumbawa Gelar GPM

3. Penyerapan jagung petani dan penyaluran jagung ke peternak terkait Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) yang dilaksanakan oleh Perum BULOG mengacu harga sesuai dengan surat pemberitahuan ini; dan

4. Untuk memastikan implementasi Fleksibilitas HAP Komoditas Jagung di Tingkat Produsen dan Konsumen sesuai surat pemberitahuan ini, diharapkan kepada Satuan Tugas Pangan POLRI untuk bersama-sama melakukan pengawasan secara berkala, baik di tingkat produsen maupun di tingkat konsumen. (KS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Stabilisasi Pasokan  dan Harga Pangan di Musim Kemarau, Pemda Sumbawa Gelar GPM

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas...

IARMI Sumbawa Siap Dukung Agenda Strategis Pjs. Bupati Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia...

4 Arahan Sekda Sumbawa untuk Pengendalian Inflasi Daerah

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa...

Sekda Dorong Evaluasi Penanganan Stunting Dilakukan Berkala

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Tim Percepatan Penanganan Stunting Kabupaten...