Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bupati Sumbawa telah bersurat kepada Badan Pangan Nasional (Bapanas) terkait penyerapan jagung di Kabupaten Sumbawa.
Surat bupati masing-masing tercatan dengan dengan Nomor 500.1.2/473/Ekon-SDA/2024 dan Nomor 500.1.1/51 1/Ekon- SDA/2024 tentang Permohonan Penyerapan Jagung.
Sebagaimana dijelaskan oleh Sekeretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa Dr. Budi Prasetio, S.Sos., M.AP, bahwa Bapanas telah merespon kedua surat dengan surat nomor 390/TS.02.02/B/05/2024 Perihal Perpanjangan Fleksibilitas HAP di Tingkat Produsen dan HAP di Tingkat Konsumen.
Dimana, Bapanas menerbitkan Surat Nomor 161/TS.02.02/K/5/2024 perihal Perpanjangan Fleksibilitas Harga Acuan Pembelian (HAP) di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan (HAP) di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan, 31 Mei 2024.
“Alhamdulillah fleksibilitas HAP jagung diperpanjang. Semoga ini menjadi jawaban dari persoalan harga jagung di Kabupaten Sumbawa,” harap Sekda.
Adapun ketentuan Fleksibilitas HAP di Tingkat Produsen dan HAP di Tingkat Konsumen sebagai berikut :
1. Fleksibilitas HAP Jagung Pipilan Kering di Tingkat Produsen dan Konsumen;
2. Perpanjangan Fleksibilitas HAP Jagung di Tingkat Produsen dan HAP Jagung di Tingkat Konsumen berlaku sampai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 5 Tahun 2022;
3. Penyerapan jagung petani dan penyaluran jagung ke peternak terkait Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) yang dilaksanakan oleh Perum BULOG mengacu harga sesuai dengan surat pemberitahuan ini; dan
4. Untuk memastikan implementasi Fleksibilitas HAP Komoditas Jagung di Tingkat Produsen dan Konsumen sesuai surat pemberitahuan ini, diharapkan kepada Satuan Tugas Pangan POLRI untuk bersama-sama melakukan pengawasan secara berkala, baik di tingkat produsen maupun di tingkat konsumen. (KS)