Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kasus prostitusi berhasil diungkap oleh Satresrim Polres Sumbawa. Dua orang terduga mucikari diamankan dan terancam hukuman penjara.
“Kita berhasil mengungkap 2 kasus prostitusi dengan 2 orang tersangka,” kata Waka Polres Sumbawa, Kompol. Iwan Sugianto, SH., dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Operasi Pekat Rinjani 2024 di Mako Polres, Selasa (19/03/2024) pagi.
Dijelaskan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial GT (30) perempuan, dan AB (30) laki-laki. Mereka diamankan di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Sumbawa.
“Setelah mendapat info, sesuai arahan, sekitar pukul 22.40 wita tim bergerak ke lokasi melakukan penggeledahan di setiap kamar dan menemukan kedua terduga pelaku orang di dalam kamar nomor 57,” jelasnya.
Modus operandinya kata Waka Polres, terduga pelaku menawarkan jasa prostitusi kepada laki-laki hidung belang untuk mendapatkan keuntungan.
“Mereka menawarkan kepada laki-laki yang membutuhkan jasa layanan seksual untuk mendapatkan keuntuntungan. Kedua terduga pelaku sudah diamankan dan dalam proses penyidikan,” terangnya.
Salah seorang terduga pelaku, GT (30), menceritakan, ia malakukan hal tersebut lantaran faktor ekonomi. Dimana, dirinya telah 4 kali menjajalkan layanan prostitusi kepada pelanggannya.
“Karena faktor ekonomi. Saya sudah 4 kali dengan korban (PSK) yang sama,” ujarnya kepada wartawan didampingi KBO Reskrim Polres Sumbawa, IPTU. Sumarlin, S.H.
Adapun tarifnya, Rp 500 ribu per satu kali kencan. Jumlah tersebut dibagi kepada PSK sebesar Rp 300 ribu dan Rp 200 ribu untuk mucukari.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelalu dikenakan pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP tentang prostitusi dengan hukuman penjara 1,4 Tahun atau denda Rp 15.000. (KS)