Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pria berinisial AM (22) warga Des Jorok, Kecamatan Utan, harus diamankan ke mapolsek setempat. Ia diduga melakukan pencurian sebuah hp milik temannya sendiri.
Kepolsek Utan, IPTU Awaluddin, Senin (05/02/2024) membenarkan. Dijelaskan, pada hari jumat tanggal 03 februari 2023 sekitar pukul 20.00 bertempat dirumah korban, Dusun Koda Permai, Desa Jorok, korban bersama terduga pelaku sedang minum minuman keras. Saat itu, korban tertidur sehingga pagi.
Lanjut kapolsek, saat terbangun, korban melihat Hp miliknya tidak ada di tempat. Korban kemudian meminta SG menelpon ke nomornya. Namun, diangkat oleh seorang perempuan. Ia memberitahukan kepada SG bahwa hp tersebut titip kepadanya oleh terduga pelaku.
“Karena merasa keberatan, korban membuat laporan polisi,” ujarnya.
Mendapat laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan lapangan. Pihaknya mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku berada di Dusun Perung sedang bekerja memupuk jagung.
Selanjutnya, dilakukan pengejaran. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Terduga pelaku mengaku hp korban yang telah di curi tersebut di jual kepada FE di Desa Motong. Kanit Reskrim bersama anggota menuju ke lokasi yang telah di ketahui tersebut kemudian mengamankan hp tersebut,” jelansya.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut. (KS)