Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sungguh apa yang ada di dalam pikiran K (40), sehingga tega menyetubuhi anak tetangganya sendiri yang masih di bawah umur. Kini, K telah ditahan di Mapolres Sumbawa untuk mempertanggugjawabkan perbuatannya itu.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim IPTU. Regi Halili, S.IK., membenarkan. Dikatakan, peristiwa melalukan itu terjadi di salah satu desa di Kecamatan Moyo Hulu.
“Korban berusia 16 tahun dan masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di Kecamatan Moyo Hulu,” kata kasat.
Dijelaskan, dugaan persetubuhan itu terjadi dalam kurun waktu bulan Juni 2023 sekira pukul 17.00 wita di ruang TV rumah korban. Saat itu, terduga pelaku mendatangi korban saat orang tuanya tidak ada di rumah. Ia membujuk rayu korban agar mau disetubuhi. Setelah melakukan aksi bejadnya, ia memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban.
“Menurut pengakuan korban, terduga pelaku menyetubuhinya sebanyak 2 kali. Cara terduga pelaku mendatangi rumah korban pada saat orang tua korban tidak berada di rumah, kemudian merayu korban,” jelas kasat
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada gurunya di sekolah. Kejadian itu langsung dilaporkan ke polisi.
Polsek Moyo Hulu yang mendapatkan laporan langsung mengamankan terduga pelaku. Saat ini, yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Polres Sumbawa dan dilakukan penahanan.
“Setelah ditemukan 2 alat bukti kemudian perkara dinaikkan ke tahap penyidikan lalu terhadap pelaku dilakukan penangkapan dan penahanan,” pungkasnya. (KS)