Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Setiap penggunaan frekuensi radio harus mentaati aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan dalam sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi untuk Mewujudkan Frekuensi Satukan Negeri, Rabu (30/08/2023) di Samawa Seaside Cottage.
Kegiatan tersebut terselenggara atas kerjasamaa Pemda Sumbawa melalui Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian (Kominfotiksandi) dengan Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Mataram.
Hadir pada pada sosialisasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, Rizky Trisnadi, S.E., M.Si., PS Kasi Korwas PPNS Polda NTB, Prayit Hariyanto, SH., Serta OPD dan Perusahaan Terkait
Kepala Dinas Kominfotiksandi Kabupaten Sumbawa, Drs. Hasanuddin menyampaikan, penggunaan frekuensi radio pada Industri 4.0 sangatlah penting, baik bagi pengembangan diri, Industri ataupun pengembangan sumber daya yang ada.
“Dengan banyaknya penggunaan frekuensi radio maka harus di atur sedemikian rupa agar tidak menggangu Penggunaan radio orang lain,” ujarnya.
Sementara, Kepala Balai Monitor Frekuensi Radio Mataram Kasno S.T., menyampaikan, sesuai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja merubah beberapa regulasi terkait penggunaan Spektrum Frekuensi. Setiap penggunan Frekuensi Radio wajib memiliki perizinan Usaha Dari Pemerintah Pusat.
Menururnya, dengan adanya UU Cipta Kerja izin itu ada Dua yakni Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit Dari Online Single Submission (OSS) yang sistemnya Dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Izin Stasiun Radio (ISR) Dari direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) yang dapat di proses secara online.
“Alat telekomunikasi yang digunakan wajib bersertifikat ditandai dengan label di Perangkat ataupun di kotak perangkat,” pungkasnya. (KS)