Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Momen hari Kemerdekaan ke 78 Republik Indonesia, Bupati Sumbawa menyerahkan remisi kepada 464 orang Warga Binaan (Wabin) Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar.
Remisi diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1390.PK. 05.04 tahun 2023 Tentang pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023.
Penyerahan dilaksanakan usai Upacara Bendera HUT Ke-78 RI di Lapangan Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar, Kamis (17/08/2023) pagi tadi.
Pada kesempatan itu, Bupati Sumbawa membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali bagi para warga binaan pemasyarakatan.
Oleh karena itu, Menkumham menyebut Pemerintah Republik Indonesia pada hari kemerdekaan ini memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana, terdiri dari yang mendapat remisi umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 orang, dan yang mendapat remisi umum II, di mana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.606 orang.
Menkumham dalam sambutan tertulisnya juga mengucapkan selamat bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA di seluruh Indonesia. Ia juga berpesan agar seluruh narapidana yang mendapatkan remisi untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi di masa yang akan datang. (KS)