Example 728x250
PendidikanPolitik & Pemerintahan

Penyaluran BOP PAUD Tahap II Tahun 2023 Dalam Proses

Avatar photo
×

Penyaluran BOP PAUD Tahap II Tahun 2023 Dalam Proses

Sebarkan artikel ini
Kabid PUAD dan PNF Dinas Dikbud Sumbawa Fathul Yamin, SPd

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Penyaluran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahap II Tahun 2023 di Kabupaten Sumbawa masih dalam proses. Dinas Pendidikan dan Kabudayaan (Dikbud) setempat telah melakukan verifikasi kesiapan lembaga penerima agar tidak terjadi kendalam saat menyalurannya.

“BOP Tahap II dalam proses. Kami sudah memverifikasi kesiapan apa yang harus dilakukan oleh lembaga dalam hal penyaluran, sehingga tidak ada yang menjadi kendala. Ini masih proses tahap II sebesar 50 persen. Tahap pertama sudah sekitar bulan Maret,” kata Kabid PAUD dan PNF Dinas Dikbud Sumbawa Fathul Yamin, SPd, Selasa (18/07/2023) di ruang kerjanya.

Dikatakan, total pagu anggaran BOP PAUD tahun ini sebesar 12,9 miliar. Jumlah tersebut disalurkan kepada 524 lembaga penerima.

Untuk penyalurannya, lembaga penerima harus mengisi aplikasi sebagai sumber data penyaluran. Adapun data yang harus diisi diantaranya, data murid dan guru.

“Jadi mereka setiap tahun haru singkron untuk mendapatkan BOP tahun berikutnya. Ada batas cuf off atau penarikan data dari pusat per 31 Agustus tahun berjalan. Kalau tidak singkron, maka tahun berikutnya tidak dapat,” ungkapnya kepada wartawan.

Sesuai petunjuk teknis, BOP ini digunakan untuk menunjang sejumlah kegiatan, seperti proses pembelajaran, perbaikan sarana dan prasaran ringan, mendukung kegiatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, termasuk honor guru dan tenaga kependidikan.

“Jumlah BOP tergantung jumlah peserta didik yang singkron dengan data cut off. Per siswa dapat Rp 600 ribu per tahun. Paling besar lembaga mendapat Rp 25 – 30 juta. Yang paling rendah ataurannya minimal 9 siswa di kali 600 ribu,” jelasnya.

Semua pembelanjaan bersumber yang dari BOP sudah diatur di dalam aplikasi. Untuk memastikan penggunaannya tepat sasaran, penerima harus melaporkannya melalui aplikasi BOP Salur, disamping menyampaikan laporan secara manual kepada dinas. Sehingga, diharapkan lembaga penerima dapat menggunakan BOP ini sesuai dengan peruntukannya.

“Semua pembelajaan diatur di dalam aplikasi. Penggunaan sesuai juknis. Apa yang mereka beli dilaporkan melalui aplikasi disamping secara fisik diserahkan kepada dinas. Dari laporan itu kita akan unggah untuk dilaporkan ke pusat,” pungkasnya. (KS)