Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Operasi Gabungan (Tim Opgab) dari Satpol PP, Bea Cukai, Polres, dan Kejaksaan melaksanakan Oprasi Gabungan Terhadap Ketentuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kecamatan Alas dan Alas Barat. Opgab yang dilakukan selama dua hari, Rabu sampai Kamis (14-15/06/2023).
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Sumbawa Abdul Haris menjelaskan, operasi dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang (Rokok / Tembakau kemasan tanpa pita cukai). Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 200 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Tim Terpadu DBHCHT. Dan, Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sumbawa Nomor : 875.1/50/VI/SatpolPP/2023 tanggal 12 Juni 2023.
Untuk opgab kali ini, pihaknya menyasar Toko/Kios penjual rokok dan tembakau iris kemasan. Dilakukan pemeriksaan khusus terhadap rokok tanpa pita cukai, rokok polos, rokok salah peruntukan serta tembakau iris kemasan tanpa pita cukai.
“Masih ditemukan pedagang Toko/Kios yang menjual tembakau iris kemasan tanpa pita cukai,” ungkapnya.
Dari kedua lokasi target yang di sasar tersebut lanjutnya, ditemukan barang bukti sebanyak 20 bungkus tembakau iris merek SJ kemasan 20 gr. Terdiri dari 19 bungkus dengan Pita cukai salah peruntukan dan dengan pita cukai Palsu.
Kemudian, 3 Bungkus Tembakau iris merek ST kemasan 55 gr tanpa pita cukai, 1 bungkus tembakau iris merek PGA kemasan 35 gr dengan pita cukai salah peruntukan.
Selanjutnya, 1 bungkus tembakau iris merek NTF kemasan 60 gr dengan pita cukai salah peruntukan. Dan 9 bungkus tembakau iris merek PB kemasan 40 gr dengan pita cukai salah personalisasi.
“barang bukti tersebut diamankan oleh petugas bea dan Cukai Sumbawa untuk diproses lebihlanjut,” pungkasnya. (KS)