Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemda Sumbawa melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kegiatan yang dilaksanakan, Senin (15/05/2023) di Samawa Grand Hotel ini, dibuka oleh Bupati Sumbawa melalui Assisten Administrasi Umum Ir Dirmawan.
Dalam sambutannya, bupati berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas dan kepatuhan para pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha mengenai tata cara penyampaian laporan kegiatan penanaman modal secara online serta tata cara pengurusan perizinan berusaha berbasis risiko melalui online single submission(OSS) dapat meningkat sehingga selanjutnya dapat diterapkan dengan baik.
“muara dari semua ini tidak lain adalah dalam rangka mendorong peningkatan realisasi investasi di Kabupaten Sumbawa,” kata bupati dalam sambutannya tertulisnya.
Menurutnya, sejalan dengan itu analisis risiko dilakukan secara transparan, akuntabel dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data dan penilaian profesional, sehingga tidak ada risiko yang terabaikan pada saat menetapkan jenis perizinan berusaha di sisi lain sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Hal ini senada dengan setiap pelaku usaha wajib memiliki nomor induk Berusaha atau NIB yang menjadi identitas bagi pelaku usaha sebagai bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha keberadaan NIB yang diterbitkan oleh lembaga OSS.
“Saya berpesan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti dan menyimak dengan sungguh-sungguh materi yang disampaikan Bila perlu tanyakan informasi sedetail mungkin demi lengkapnya informasi dan kenyamanan saudara dalam mengajukan perizinan berusaha mudah-mudahan kegiatan dapat mempermudah saudara dalam melegalisasi kegiatan usaha yang saudara jalankan,” pesannya.
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Sumbawa M. Sofyan Yahya.S.Pt,M.EC.Dev, menjelaskan, tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi terkait perizinan berusaha berbasis risiko, memberikan informasi tentang tata cara usaha menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal serta meningkatkan pengetahuan, wawasan serta kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
“Adapun sasaran yang ingin dicapai adalah meningkatnya kapasitas pemahaman dan kesadaran para pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya, meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan lkpm serta mendorong peningkatan realisasi investasi daerah,” pungkasnya. (KS)