Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lalulintas Hewan dan Produk Hewan di Pulau Sumbawa. Kegiatan dilaksanakan, Rabu (08/03/2023) pagi di Aula Lantai III Kantor Bupati Sumbawa.
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar, drh. Ida Bagus Putu Raka Ariana melaporkan, bahwa digelarnya pertemuan pada hari ini, guna meningkatkatkan koordinasi bersama dalam rangka mengantisipasi ancaman hama penyakit hewan karantina dan hama penyakit hewan lainnya di Pulau Sumbawa.
Peserta yang hadir dalam Rakor ini, selain anggota Forkopimda Kabupaten Sumbawa, juga perwakilan Kapolres se-Pulau Sumbawa, pengusaha ternak, pengusaha walet, pedagang pasar dan lainnya. Kamudian, narasumber yang dihadirkan Kadis DPMPTSP NTB, Kadis Peternakan NTB, Kadis Peternakan Sumbawa, dan Kepala Pusat Karantina Hewan.
Dijelaskan, Karantina Pertanian Sumbawa dalam melaksanakan tugas mengawasi lalulintas ternak dan lainnya diback-up TNI dan Polri. Menurutnya, banyak pintu masuk dan keluar terkait lalulintas ini di Pulau Sumbawa.
“Untuk yang resmi ada 8 pintu, yakni Pelabuhan Poto Tano, Benete, Badas, Bandara Sumbawa, Pelabuhan Kempo, Bandara Bima, Pelabuhan Bima dan Pelabuhan Sape. Namun banyak juga pintu masuk yang tidak resmi yang diperkirakan mencapai 34 jalur,” ungkapnya.
Ia berharap melalui Rakor ini ada komitmen bersama untuk melakukan pengawasan intensif terhadap lalulintas hewan dan produk hewan khususnya di wilayah Pulau Sumbawa.
Sementara itu, Bupati Sumbawa melalui Sekda Drs. H. Hasan Basri, MM., mengatakan, lalu lintas keluar masuk hewan dan produk hewan di Kabupaten Sumbawa sangat intens, terlebih menjelang masuknya bulan suci ramadhan.
Dimana, pada bulan februari 2023, sebanyak 36.984 hewan dan lebih dari 262 ton produk yang berasal dari hewan masuk ke Kabupaten Sumbawa. Sementara itu, tercatat sebanyak 36.776 hewan dan 7 ton produk dari hewan keluar Kabupaten Sumbawa.
“Tingginya lalulintas keluar masuk hewan di Kabupaten Sumbawa tentu sejalan dengan tingginya risiko hewan-hewan tersebut terjangkit berbagai penyakit,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pada tahun 2022, tercatat lebih dari 14.000 kasus hewan teridentifikasi penyakit, yang didominasi oleh Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Oleh karena itu, diharapkan upaya-upaya penanggulangan penyakit pada hewan semakin gencar dilakukan. Salah satunya dengan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap hewan yang keluar dan masuk Kabupaten Sumbawa.
“Amati dan identifikasi hewan yang masuk dan keluar secara cepat untuk memastikan ada atau tidaknya suatu penyakit,” pintanya.
Kemudian diharapkan, melalui rakor ini dapat merumuskan langkah-langkah taktis, sehingga upaya penanggulangan hama penyebab penyakit pada hewan benar-benar dapat berjalan secara maksimal.
“Tadi disampaikan oleh Kepala Karantina Sumbawa bahwa pintu keluar masuk yang resmi ada 8, tapi yang tidak resmi itu lebih banyak yakni 34 yang bisa keluar masuk ternak tanpa ada pemantauan. Ini barangkali perlu komitmen kita semua untuk menjaga lalulintas ternak,” pungkasnya. (KS/aly)