Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sebanyak 8 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Kabupaten Sumbawa diduga akan diberangkatkan secara unprosedural atau illegal akhirnya dipulangkan ke rumah masing-masing. Terhadap peristiwa ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Tenaga Kerja dan Trnasmigrasi (Disnakertrans) mengingatkan kepada semua oknum agar tidak lagi bermain-main dengan pengiriman illegal.
Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Disnakertrans Sumbawa Dr. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., kepada media ini, Senin (06/02/2023), bahwa, delapan CMPI asal Sumbawa yang dipulangkan tersebut merupakan CPMI yang diduga akan diberangkatkan secara illegal ke negera bagian timur tengah.
“Kemarin sudah di lakukan penangkapan, ada dua sesi penangkapan. Pertama dilakukan oleh BP3MI Jawa Timur dan Polda Jawa Timur di sebuah rumah diyakini tempat penampungan. Ada 15 orang NTB, di dalamnya 4 orangnya dari Sumbawa, 2 berasal dari Kecamatan Utan, 2 berasal dari Kecamatan Moyo Hilir. Kemudian kedua, oleh Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagaan Pekerja Kemenaker melakukan pencegahan di Bandara Juanda sebanyak 101 orang, 36 orang dari NTB, disitu ada 4 orng Sumbawa. Berasal dari labangka 2 orang, Lape 1 orang dan Inter Uwes 1 orang. Semuanya sudah kita pulangkan. 4 orang kita jemput di Mataram, sisanya difasilitasi oleh BP3MI Mataram,” jelasnya.
Terhadap hal ini, pihaknya telah mengantongi indentitas sponsornya. Pihaknya telah melaporkannya ke pihak Polres Sumbawa sebagai dugaan Tindak Pidana Pergagangan Orang (TPPO).
“Nama sponsor sudah kami dapatkan, itu kita terima langsung dari pihak polisian. Dan kita akan tetap berkomunikasi dengan Polda Jatim untuk memastikan dan melakukan pendalaman. Saya berharap siap siap saja sponsor sponsor yang nakal ini untuk kita coba pastikan. Jadi sudah kita sampaikan dengan kepolisian dengan dugaan perdagangan orang,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kali ini pihaknya tidak main-main terhadap peraktek pemberangkatan illegal ini. Ia meminta kepada masyarakat atau siapa saja yang ingin berangkat ke luar negeri, harus melalui dinas. Ini semua, semata-mata demi kebaikan yang bersangkutan.
“silahkan yang Ingin berangkat ke luar negeri, tapi dengan lalan-jalan resmi. Ke Disnaker dulu untuk memastikan itu ilegal atau tidak illegal. Saya ingatkan kembali pada calo, sponsor atau sapapun yang mengatas namakan PT secara ilegal akan kita tindak secara hukum dan itu sudah kita koordinasikan dengan kepolisian,” tegasnya. (KS/San)