Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pria berinisial AM (21) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, yang bersangkutan diduga mencuri dua buah hp milik teman kerjanya.
Menurut informasi, AM melakukan aksi nekatnya pada hari Kamis (05/01/2023) siang kemarin di Mess Karyawan Blok A tambak PT SSLA, Dusun Beru, Desa Ledang, Kecamatan Lunyuk.
Selanjutnya, AM menjualnya seharga Rp 1.400.000. kemudian uang hasil penjualannya Ia gunakan untuk membeli sebuah handphone Rp. 1.000.000.
Kapolres Sumbawa, AKBP. Henry Novika Chandra S.I.K, MH., melalui Kasi Humas AKP Sumardi S.Sos membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku diamankan saat berada di sebuah rumah tepatnya di Dusun Sukamulya, Desa Padasuka Kecamatan Lunyuk, pada hari minggu (08/01/23) pukul 15.30 wita.
Dirinya menjelaskan bahwa setelah Personel Polsek Lunyuk mendapatkan informasi tentang pencurian itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan intens hingga berhasil mengetahui terduga pelaku pencurian serta mengetahui keberadaan terduga pelaku.
“Atas informasi yang diperoleh, Terduga pelaku AM kemudian berhasil diamankan, petugas juga melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan dua buah Handphone yang telah dijual oleh terduga pelaku dan kemudian diamankan sebagai barang bukti,” jelas Kasi Humas.
Atas kejadian tersebut terduga pelaku diamankan ke Mapolsek Lunyuk guna proses hukum lebih lanjut. (KS)