Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan instruksi penghentian sementara pemberian obat dalam bentuk sirup atau cair kepada masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan ginjal akut progresif atypical yang banyak menyerang anak-anak.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Sumbawa Junaedi mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Kemenkes RI yang diterbitkan pada tanggal 18 Oktober itu.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Dikes Provinsi NTB dan Balai POM Mataram prihal tindakan apa yang akan diambil untuk menindaklanjuti keputusan Menkes RI itu.
“Kemenkes sudah menyampaikan surat terkait dengan kejadian gangguan ginjal akut. Sehingga terkait dengan instruksi obat dalam bentuk sirup dihentikan untuk sementara karena di pusat ada Balai POM melakukan pengujian ulang. Namun ini perlu kami konfirmasi ke provinsi dan Balai POM bagaimana tindakan yang harus kita lakukan daripada surat dari Kemenkes yang dikeluarkan pada tanggal 18 Oktober,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (20/10/2022) di Sumbawa.
Berdasarkan penjelasan Balai POM jelasnya, untuk sementara penggunaan obat dilakukan secara aman dalam artian tergantung pada pertimbangan dokter. Namun, untuk pembelian obat tanpa resep di apotek, harus mengacu pada anjuran dari Kemenkes sambil menunggu perkembangan lanjut.
“Hari ini kita coba konformasi dulu, saya tadi berusaha menelpon kepala BPOM Mataram dan coba ke kadis provinis apa tindakan yang harus kita lakukan,” pungkasnya. (KS/aly)