Mataram, Kabarsumbawa.com – Entah apa yang merasuki pikiran A (47) warga Kota Mataram ini. Dia diduga tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun. Saat ini, ia telah ditahan di Mapolresta Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal ini disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK dalam rilis tertulis yang diterima media ini, Rabu (28/09/2022) pagi.
Dalam rilis tersebut dijelaskan bawha persitiwa terjadi pada tanggal 21 Juli 2022 lalu di rumah terduga pelaku. Saat itu, sekitar pukul 21.00 wita, korban sedang tidur di kamarnya. Kemudian, datang terduga pelaku dan langsung tidur di sebelahnya. Saat itulah, dugaan pencabulan iti terjadi. Korban juga sempat mendapat ancaman dari ayahnya.
Atas peristiwa itu Korban menceritakan kepada bibi dan ibu kandungnya yang memang tinggal di tempat yang berbeda dikarenakan telah bercerai dengan terduga pelaku.
Atas peristiwa itu Ibu korban langsung melaporkan ke Polresta Mataram. Terduga pelaku berhasil diamankan.
Selanjutnya Polresta Mataram melalui unit PPA melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti dengan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan serta melakukan visum terhadap korban.
“Dari hasil keterangan saksi dan hasil visum serta hasil penyelidikan tim penyidik, sudah dapat di katakan kedalam sebuah tindak pidana,” jelas Kadek.
Atas perbuatannya, terduga pelaku di sangkakan pasal 82 (1) Jo 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (KS)