Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Operasi Gabungan (Obgab) Tim Terpadu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Sumbawa menyita ratusan bungkus rokok dan tembakau iris tanpa merek dan pita cukai.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, H. Sahabuddin S.Sos., M.Si., mengatakan, raturan barang bukti tersebut diamankan dalam obgab yang digelar selama dua hari, 5—6 September 2022 di wilayah Kecamatan Lunyuk dan Kecamatan Buer.
Dijelaskan, operasi yang melibatkan Satpol PP Sumbawa, Bea dan Cukai Sumbawa, Polres Sumbawa, Kejaksaan Negeri Sumbawa dan Kodim 1607 Sumbawa itu, mengamankan barang bukti 100 bungkus rokok dan tembakau iris kemasan.
Terdiri dari 28 bungkus rokok merk Dalill, 5 bungkus tembakau iris kemasan polos (tanpa merk dan pita cukai), 15 bungkus tembakau iris kemasan merk Niayah dan 52 bungkus tembakau iris kemasan tanpa pita cukai merk Raja Linting.
“Selanjutnya sejumlah barang bukti tersebut diamankan oleh petugas Bea dan Cukai Sumbawa,” kata kasat
Sejauh ini, ia menyebutkan, baru dua lokasi yang dijadikan sasaran operasi. Ke depan akan berlanjut ke wilayah lainnya.
Ia menghimbau masyarakat terutama para pedagang untuk tidak menjual rokok dan tembakau ilegal. Adapun ciri – ciri rokok ilegal, lanjutnya, meliputi, rokok polos tanpa pita cukai, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, rokok pita cukai tidak sesuai peruntukan.
Menurut Kasat Sahabuddin, dalam Undang Undang Cukai 39 Tahun 2007, telah diatur pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal. Itu merupakan pidana dan dapat penjara paling sedikit satu tahun dan paling banyak lima tahun serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Peredaran rokok dan tembakau ilegal ini sambungnya, dapat merugikan perekonomian negara secara langsung karena peredaran barang ilegal tersebut menyebabkan persaingan yang tidak sehat serta mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal. (KS)