Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pria berinisial SM (29) terduga pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa.
Ia ditangkap, Sabtu (13/08/2022) malam di sebuah kost di Dusun Pasir, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas. Dari tangannya diamankan barang bukti 2 poket sabu dengan berat bruto 0,44 gram.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK. MH. melalui Kasi Humas Akp Sumardi S.Sos membenarkan penangkapan tersebut, dirinya menuturkan penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah terkait aktivitas salah satu pria yang diduga sebagai pengedar narkoba.
“Terduga pelaku ditangkap petugas pada saat berada di dalam kamar kos tempat tinggalnya, kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam tempat tinggal pelaku dan ditemukan narkotika jenis sabu” Ucap Kasi Humas.
Dijelaskan Kasi Humas, bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan di temukan 2 poket Narkotika jenis sabu di ventilasi kamar kos terduga pelaku SM dan di temukan barang bukti lainnya terkait narkotika jenis sabu di dalam kamar kos.
Selain narkotika 2 poket sabu dengan berat bruto 0,44 gram, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 buah korek gas, 1 buah sekop, 1 buah pipa kaca, 1 buah skop dan 12 sedotan.
Atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (KS/aly)