Pengawasan Penyaluran LPG 3Kg Diintensifkan

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyikapi serius penomena langkah dan mahalnya Gas LPG 3Kg di tingkat masyarakat.

Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Bidang Perdagangan Dinas KUKMINDAG Kabupaten Sumbawa, Iwan Setiawan, S.P., M.Si, bahwa Bupati Sumbawa telah bertemu langung dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM beberapa waktu lalu untuk membahas hal tersebut.

Sebagai tindaklanjut pertemuan Bupati dengan Dirjen Migas tersebut lanjutnya, pihaknya telah melaksanakan rapat koorinasi dipimpin oleh Sekda Sumbawa, Rabu (03/08/2022) di Kantor Bupati Sumbawa.

“Pengawasan dan pengendalian penyaluran Gas LPG 3Kg atau yang biasa disebut Tabung Melon akan diintensifkan. Ini salah satu rekomendasi dari rakor ini,” ungkapnya kepada wartawan usai mengikuti rapat tersebut.

Baca juga:  Pemda Sumbawa Lakukan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2024

Dijelakan, terdapat beberapa langkah taktis telah dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian. Seperti inspeksi mendadak di pangkalan, pelibatan unsur desa dan kecamatan, termasuk pelibatan aparat penegak hukum.

“Namun informasi dan laporan dari lapangan masih saja terjadi kesulitan masyarakat mendapatkan tabung melon ini,” tukasnya.

Sementara dari sisi pengendalian ketersediaan tambahnya, Pertamina telah beberapa kali melakukan penyaluran fluktiatif. Hingga dengan Juni ini, telah tersalur 51% dari kuota tahun 2022.

Baca juga:  Pemda Sumbawa Gelar PBK Profesi Juru Sebelih Halal Unggas

“Dari sisi pengawasan, kami akan intensifkan untuk menjangkau sekitar 200 lebih pangkalan,” ujarnya.

Untuk mengoptimalkan pengawasan ungkapnya, akan diterbitkan beberapa instrumen pengawasan. Misalnya pangkalan harus memasang plang dilengkapi dengan nomor kontak pengaduan, harus memiliki timbangan untuk mengetahui isi tabung, serta harus berizin resmi sebagai pangkalan atau subpenyalur.

“Kami ingatkan kepada masyarakat bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah merupakan tindak pidana. Maka adillah dalam berniaga,” demikian Iwase akrabnya disapa. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Pemda Sumbawa Lakukan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2024

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggelar kegiatan...

Pemkab Sumbawa Sosialisasi Rencana Pembangunan Bendungan Kerekeh

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa melakukan sosialisasi...

Rafiq Sahril Bentuk Satgas Anti Money Politic

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com -  Pasangan Calon Bupati dan Wakil...

Pjs. Bupati Sumbawa Serahkan Hibah untuk Majelis Taklim di Kecamatan Maronge

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pjs. Bupati Sumbawa Dr. Najamuddin...