Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kepala Dinas Pemerbadayaan Masyarakat dan Desa melalui Kepala Bidang Admistrasi Pemerintahan Desa Anhuyas, S.STP., M.Si mengingatkan kepada para peserta Bakal Calon Kepala Desa (Bacalon) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 untuk tidak melanggar persyaratan yang telah ditetapkan.
Anhyas menjelaskan, jadwal Pilkades tahun 2022 ini memasuki tahapan pendaftaran peserta. Panfataran dibuka mulai tanggal 04 sampai dengan 16 Agustus 2022.
Terkait persyaratan untuk mendaftar sebagai bakal calon kepala desa lanjutnya, tidak ada yang berbeda dari sebelumnya. Namun semua persyaratan harus dipenuhi oleh semua bakal calon yang ingin mendaftar.
Beberapa persyaratan umum yaitu ijazah dengan minimal pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setara (Paket B).
Sementara untuk mantan narapidana juga dapat ikut mendaftar, namun dengan syarat masa hukuman yang diterima maksimal 5 tahun. Kemudian yang bersangkutan juga harus mengumumkan kepada masyarakat jika ia akan mencalonkan diri.
Selain itu, minimal usia yang boleh mendaftar yaitu 25 tahun. Bagi masyarakat dari luar desa juga dapat mendaftar. Ini ditetapkan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini bukan peraturan baru tapi sudah diterapkan di Pilkades sebelumnya juga. Sesuai putusan MK RI Nomor 128/PUU-XIII/2015 tentang pengujian UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Khususnya yang mengatur tentang kepala desa yaitu terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal minimal 1 tahun tidak mempunyai hukum mengingkat. Artinya bisa dari luar desa setempat,” terangnya.
Dalam persyaratan yang telah ditetapkan tersebut, pihaknya berharap dapat diikuti dan tidak untuk dilanggar. “Harapannya di masa pendaftaran ini semua bakal calon menaati aturan main, semua persyaratan harus dipenuhi jangan ada dipalsukan dan harus berjalan tertib,” imbuhnya.
Ditambahkannya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing desa penyelenggara Pilkades juga sudah ditetapkan pada 29 Juli kemarin. “Setelah penetapan itu diharapkan ke teman desa untuk tidak ada lagi perubahan, baik itu karena penambahan maupun perubahan karena pengurangan. Karena DPT itu bersifat final dan mengikat. Karena DPT lah yang menjadi dasar saat hari pemilihan suara nanti,” pungkasnya. (KS/aly)