Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah melakukan penandatanganan nota kesepakatan, antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa, Selasa (02/08/2022) di lantai I Kantor Bupati Sumbawa.
Kerjasama dimaksud berkaitan dengan pengintegrasian data pertanahan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurut bupati, penandatanganan nota kesepakatan hari ini, merupakan implementasi dari amanat KPK dan BPK RI, perihal pengintegrasian data antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa, sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2 dan BPHTB.
Dikatakan, kerjasama dengan Kantor Pertanahan melalui sistem informasi yang terintegrasi menjadi suatu keniscayaan, seiring perkembangan dan kemajuan daerah yang terus meningkat.
“Ke depan, akan semakin banyak aktivitas peralihan hak atas tanah dan bangunan, pemerintah daerah dalam hal ini perlu melakukan langkah-langkah antisipasi, salah satunya melalui sistem informasi yang terintegrasi, agar dapat dilihat secara real time dan mengurangi tingkat kebocoran penerimaan pajak,” sebutnya.
Ia berharap, dengan adanya kerjasama ini dapat mengatasi berbagai persoalan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, khususnya PBB-P2 dan BPHTB, sehingga optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak. “Melalui ini kita dapat kita wujudkan bersama,” pungkasnya. (KS/aly)