BerandaPolitik & PemerintahanAKS Kabupaten Sumbawa 2022, SKPD Diharapkan Konsiten dan Bersinergi

AKS Kabupaten Sumbawa 2022, SKPD Diharapkan Konsiten dan Bersinergi

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pertamuan Audit Stunting (AKS) Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 berlangsung di aula lantai I Kantor Bupati Sumbawa, Senin (25/07/2022) pagi. Kegiatan ini merupakan merupakan penentu dari penanganan keluarga yang beresiko stunting, dan kelanjutan daru pertemuan pada 1 April 2022 lalu.

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sumbawa Varian Bintoro S.Sos., M.Si, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Sumbawa Jannatulfalah S.AP.

Kemdian Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Advokasi dan informasi Dinas P2KBP3A Sumbawa, Anggraeni S.AP, Dinas Kesehatan Sumbawa, Perguruan Tinggi dan pihak terkait lainnya.

Bupati Sumbawa dalam sambutannya melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sumbawa Varian Bintoro S.Sos., M.Si menyampaikan, perjalan kasus stunting di Kabupaten Sumbawa juara pertama di Tahun 2019 dalam hal pelaksanaan pelayanan stunting. Namun di Tahun 2021 menduduki peringkat tiga karena semakin bertambahnya beban.

Baca juga:  Anggota Komisi II DPRD Sumbawa Dorong Pemda Maksimalkan Pontensi PAD

Diungkapkan Varian-akrabnya disapa, lading sektor kasus stunting saat ini tidak lagi berada di Dinas Kesehatan melainkan berada di Dinas P2KBP3A Sumbawa. Kemudian untuk strukturnya kini ada tim audit dan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TP2S) yang berada hingga tingkat kecamatan dan desa.

Dalam penanganan kasus stunting di Kabupaten Sumbawa, diharapkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat konsisten dan bersinergi terhadap program yang sudah direncanakan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas PMD agar desa dapat mengintervensi langsung dari dana desanya. Saya berharap evaluasi kita terhadap kasus stunting sebelumnya dapat menjadi bahan untuk pelaksanaan kegiatan berikutnya. Diharapkan SKPD lain juga tetap dengan programnya karena stunting dan anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyusunan APBD,” jelasnya.

Baca juga:  Muhammad Zain Akan Kawal Kebijakan Harga Gabah

Sementara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Sumbawa Jannatulfalah S.AP menyebutkan data yang digunakan untuk keluarga beresiko stunting adalah data Pendataan Keluarga 2021 (PK21).

Dikatakannya, indikator dari keluarga beresiko stunting yakni terdiri dari ketersediaan air bersih, kepemilikan jamban dan 4T (terlalu muda, hamil terlalu tua, terlalu dekat jarak kehamilan dan terlalu banyak).

“Kita berharap kegiatan ini bisa menjadi komitmen bersama, karena penurunan stunting adalah kegiatan wajib yang dilaksanakan karena sesuai Perpres 72 Tahun 2021,” pungkasnya. (KS/aly)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular