Ekspos IKM Semester I 2022, Ini Pesan Bupati Sumbawa

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pelayanan publik dan keterbukaan informasi publik tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2022. Adanya perda tersebut merupakan komitmen Pemda Sumbawa mewujudkan good local governance.

Untuk mengukur ketercapaian hal tersebut, Pemda Sumbawa melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa bekerjasama dengan Centre For Economic Development (CESD), sebuah Lembaga Penelitian Fakultas Ekonomi dan Bisnis UTS, telah melakukan survey pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Semester I Tahun 2022.

Berdasarkan hasil pengukuran IKM yang dilakukan pada 32 perangkat daerah (Unit Pelayanan Publik), di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada Triwulan I sampai dengan Juli 2022, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa, ditetapkan sebagai OPD dengan Mutu Pelayanan Sangat Baik, atau berada di grade A.

Baca juga:  Mantapkan Status KLA, Sumbawa Susun Rencana Aksi Daerah Tahun 2025 - 2029

Sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satpol-PP, Dinas Damkar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Ketahanan Pangan, DPMD, Dinas Perhubungan, Diskominfotik, Dispopar, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Disnakeswan, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Kecamatan Sumbawa, Bappeda, BKAD, Bapenda, BKPSDM, Bakesbangpoldagri, BPBD, dan DP2KBP3A, termasuk OPD dengan Mutu Pelayanan Baik atau grade B.

Adapun 8 perangkat daerah lainnya berada di grade C atau dengan Mutu Pelayanan Kurang Baik, yakni, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas PRKP, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Dukcapil, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian & Perdagangan, dan Dinas Perpustakaan & Kearsipan.

Bupati Sumbawa melalui Sekretaris Daerah Drs. H. Hasan Basri, MM., saat menghadiri Ekspose Hasil Pengukuran IKM Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Semester I Tahun 2022, di Aula H. Madelaoe ADT Kantor Bupati Sumbawa, siang tadi, meminta perhatian para kepala perangkat daerah, agar segera melakukan evaluasi di internal unit kerjanya masing-masing.

Baca juga:  Dana Desa di Kabupaten Sumbawa Tahun 2025 Meningkat

“Segera lakukan evaluasi, terutama terhadap kompetensi pelaksana, sarana dan prasarana yang dimiliki, waktu penyelesaian pelayanan public, sistem dan mekanisme, prosedur dan persyaratan, produk pelayanan public, serta penanganan pengaduan saran dan masukan”, sebutnya.

Bupati juga menegaskan, agar pada pelaksanaan survei kepuasaan masyarakat semester II pada bulan Agustus – Oktober 2022 mendatang, 8 perangkat daerah yang masih berada di grade C, harus memperbaiki diri atau minimal meningkatnya nilai IKM. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan

Populer

More like this
Related

Persiapan PON 2028, Sumbawa Studi Komparasi Jawa Barat

Bandung, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama DPRD dan...

Aset Masih Dikuasai Masyarakat, Pemda Sumbawa Upayakan Penertiban Tuntas Tahun Ini

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Badan...

Mantapkan Status KLA, Sumbawa Susun Rencana Aksi Daerah Tahun 2025 – 2029

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak...

Bupati Sumbawa Larangan Angkat Pegawai Non ASN

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Bupati Sumbawa mengeluarkan instruksi tentang...