Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Daerah Sumbawa dalam waktu dekat akan melakukan penertiban terhadap kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) di tempat umum baik yang dilakukan oleh perorangan maupun lembaga dan organisasi.
Sebagaimana disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sumbawa, Varian Bintoro, S.Sos., M.Si bahwa kegiatan PUB di tempat umum akan diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketentraman dan ketertiban umum yang sudah ada.
“Pada dasarnya tidak boleh sembarangan baik orang per orang, organisasi, lembaga dan sebagainya untuk mengumpulkan uang maupun barang di jalan umum atau tempat umum,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (12/07/2022) di Sumbawa.
Menurutnya, pihaknya tidak melarang kegiatan tersebut, hanya saja perlu dilakukan penertiban.
“harus terdata, bukan dilarang tapi ditertibkan. Misalnya ada bencana langsung ada yang membuat donasi itu harus ada izin dari Disos untuk di data supaya diketahui sasaran kemana, sampai atau tidak, terkumpul berapa,” jelasnya.
Terhadap rencana ini, ia telah menggelar rapat awal bersama pihak terbaik mulai dari Dinas Sosial, Satpol PP, Kepolisian, Kodim, Kecamatan hingga Kelurahan.
“Ini yang kita lakukan dan ini belum selesai baru rapat awal. selanjutnya kita akan menyusun SOP mengenai penertiban dan pembinaan yang akan dilakukan,” pungkasnya. (KS/aly)