Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Guna mengamankan aset daerah, Pemda Sumbawa akhirnya mengeksekusi sejumlah bangunan liar yang ada di halaman Kantor Samsat Sumbawa. Pembongkaran dilakukan, Selasa (07/06/2022) pagi tadi.
Ditemui di lokasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa Drs. H. Hasan Basri mengatakan, sebelum eksekusi ini, Pemda telah menyampaikan surat peringakatan kepada pihak terkait untuk segera menetibkan bangunan dimaksud.
“Kita kan sudah menyampaikan surat peringatan 1,2 dan 3 untuk segera menertibkan ini kepada pengacara. Tapi, sampai saat ini, tidak ada aktivitas,” kata Sekda.
Menurut Sekda, langkah ini dilakukan sebagai upayan mengamankan aset yang dimiliki di samping menghadirkan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat yang berkepentingan di Samsat.
Lanjut Sekda menjelaskan, tanah Samsat tersebut sudah dibeli Pemerintah Daerah pada tahun 1995, dan sudah dibangun dan aktivitas telah berjalan bagus. Namun, tiba-tiba ada pihak yang mengaku sebagai pemilik.
“Kami menghargai itu. Tapi, tentu dengan cara hukum. Silahkan tempuh jalur hukum. Kalau mereka hari ini ke pengadilan lalu menang besok pagi, lusa kita bayar. Karena tidak cerita untuk tidak dibayar. Karena pemerintah gak boleh membayar tanahnya sendiri. Karena ini sudah masuk dalam aset pemerintah daerah. Silahkan tempuh jalur hukum. Bukan dengan cara membangun di sini,”tegasnya.
Ditegaskan lagi, bahwa pemerintah memegang SHP atas tanah tersebut. “Ada SHP di kita. Kita sudah punya. Silahkan kita buktikan di pengadilan,” pungkasnya. (KS/aly)