Kota Bima, Kabarsumbawa.com – Dua orang terduga pelaku pembobolan kois di Pasar Raya Kota Bimi diringkus polisi. Keduanya masing-masing berinisial MA (24) dan AA (28) warga Kecamatan Rasanae.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, dalam rilis tertulis yang diterima media ini, Minggu (05/06/2022) siang membenarkan.
Disebutkan, kedua terduga pelaku ditangkap oleh Tim Puma, Sabtu (04/06/2022) sore kemarin di lokasi berbeda.
Lanjutnya, kedua terduga pelaku dibekuk berdasar laporan pengaduan ADUAN/B/90/V/ 2022 /SPKT/Polsek Rasanae Barat/Res Bima Kota/Polda NTB tanggal 22 Mei 2022, atas nama korban pelapor pemilik toko yang dibobol Nasibah warga Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima.
Atas aksi para terduga pelaku tang bobol toko tersebut, jelas Kasat Reskrim, koran mengalami kerugian dengan taksiran Rp 7 juta lebih.
“Dua terduga pelaku sekarang berada di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya. (KS)