Mataram, Kabarsumbawa.com – Pria berinisial AMP (27) warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ditangkap Satres Narkoba Polresta Mataram, Sabtu (05/03/2022) kemarin. Ai ditangkap setelah 8 bulan menjadi target operasi.
AMP ditangkap di wilayah Karang Bagu Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, berserta barang bukti 5,25 gram. Terduga ditangkap setelah 8 orang terduga pelaku lainnya ditangkap terlebih dahulu.
“AMP berhasil diangkap berdasarkan pengembangan dari 8 terduga pelaku yang telah diamankan sebelumnya. Yang bersangkutan merupakan pelaku utama,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, SE, SIK.
Dijelaskan, saat ini AMP bersama 8 orang lainnya sedang dalam periksanaan penyidik Satres narkoba Polresta Mataram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku diancam dengan pasal 114, 112 serta 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara. (KS)