Mataram, Kabarsumbawa.com – Seorang pria berinisial M (44) terduga pelaku tindak pidana natkoti diringkus oleh opsnal Resnarkoba Polresta Mataram. Dari tanganya Polisi berhasil menyita puluhan gram sabu.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol Yogi Purusa Utama SE., mengatakan, M ditangkap di kediamannya di lingkungan Bintaro, kecamatan Ampenan kota Mataram, Senin (03/01/2022) sekitar pukul 23:00 wita kemarin.
Terduga pelaku berhasil ditangkap 6 bulan setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Yogi menceritakan bahwa penangkapan M berawal dari informasi dari masyarakat. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan. Setelah dapat dipastikan, selanjutnya dilakukan penggerebakan, terduga berhasil diringkus tanpa perlawanan di rumahnya.
“disaksikan pihak lingkungan setempat dan beberapa warga sekitar yang kebetulan hadir, di lakukan penangkapan dan penggeledahan,” ungkap Yogi.
Dari tangan terduga berhasil amankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 40,34 gram brutto, alat komunikasi serta uang tunai senilai 2.340.000 yang merupakan hasil jualan sabu.
“Terduga ini memang telah lama di buru, karena sempat melarikan diri ke luar pulau lombok,” ungkap Kasat yang baru saja naik pangkat ini.
Kasat Yogi juga menjelaskan, terduga yang memang DPO ini adalah salah satu pemain besar, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan melakukan pengembangan terkait kasus narkoba yang dilakukan terduga.
Sementara dijerat pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara. (KS)