Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemda Kabupaten Sumbawa mengusulkan besaran Upah Minumun Kabupaten (UMK) 2022 naik sebersar 1,16 tahun sebelum. Saat ini, masih menunggu penetapan oleh Gubernur.
“Ini kita sudah kita usulkan, tinggal tunggu Surat Keputusan (SK) penetapan oleh Gubernur akan dirilis bersamaan 10 Kabupaten/Kota,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Dr. Budi Prasetyo, S.Sos., kepada wartawam di ruang kerjanya.
Dijelaskan, penentuan besaran UMK tahun 2022 mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Di dalam PP tersebut, komponen yang sangat diperhitungkan untuk menentukan UMK diantaranya lanju pertumbuhan, dan inflasi. Penghitungah juga dilakukan melalui aplikasi.
Berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan yang dilaksanakan pada 25 November lalu, UMK Sumbawa 2022, diusulkan sebesar Rp 2.227.172. Jumlah ini naik 1,16 persen atau Rp 25.590 dari tahun sebelunya sebesar 2.201.613.
Dr. Budi mengakui, kenaikan tersebut sangatlah kecil. Namun, lebih tinggi dari rata-rata nasional yakni hanya 1,09 persen. “Ini sudah diusulkan oleh Bupati Sumbawa dengan rekomendasi besaran UMK ke Gubernur. Nanti penetapan SK UMK seluruh Kabupaten Kota akan ditetapkan oleh gubernur secara bersamaan,” ungkapnya. (KS/aly)