Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pria berinisial MR (46) warga Dusun Tarusa, Desa Tarusa, Kecamatan Buer, ditangkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa.
Ia ditangkap di sebuah warung kopi di Desa setempat saat hendak melakukan transaksi narkotika, Selasa (14/1/2021) kemarin.
Saat penangkapan, petugas menenukan barang bukti 11,43 gram sabu, 2 buah handphone dan uang tunai senilai Rp. 1.100.000.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi, SH., mengatakan, penangkan terduga paleku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Diduga, adanya rencana transaksi narkotika di sebuah warung di sekitaran Desa Tarusan.
Atan informasi tersebut lanjut Kasat, pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah dapat dipastikan, tim melakukan penangkapan di TKP. MR diringkus saat sedang menunggu pembeli di lokasi.
“Saat ini MR sedang dalam proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan kepemilikan barang haram tersebut, Kami akan mendalami dari mana asal sabu-sabu dan kemana saja di perjual belikan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MR disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang -Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KS/aly)