Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB, kini melayani pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda. Sejauh ini, sebanyak 4 orang terdiri 3 laki-laki dan 1 perempuan telah mendapatkan pelayanan tersebut.
Pungki handoyo Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Jumat (10/12/2021) menjelaskan, berdasarkan Undang – undangan nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Dimana, dalam UU tersebut, warga Indonesia dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas sampai berusia 18 tahun atau belum menikah.
Kewarganegaraan ganda terbatas ini berlaku bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran antara Warga Negara Asing (WNA) dengan Warga Negara Indonesia (WNI).
Kemudian, anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI.
Serta, anak lahir diluar Wilayah Indonesia yang negaranya berasaskan Lus Soli (memberikan memberikan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir).
Lanjut Pungki, Setelah anak tersebut berusia 18 tahun, maka Pemerintah Indonesia memberikan masa tenggang paling lambat 3 tahun bagi anak untuk memilih apakah menjadi WNI atau memilih menjadi WN lain.
Anak Berkewarganegaraan Ganda yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan dan belum berusia 21 tahun dapat diberikan paspor biasa, yang masa berlakunya tidak melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya. (KS/aly)