Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Batas waktu penyampaian laporan persyaratan penyaluran tahap ketiga Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2021, hingga 15 Desember mendatang.
Pemerintah Daerah Sumbawa berupaya mempercepat penyaluran DAK tersebut. untuk itu, laporan persyaratan penyaluran diupayakan tuntas sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kabid Perbendaharaan Daerah, Didi Hermansyah, S.E, menyampaikan, untuk mempercepat penyaluran, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pimpinan perangkat daerah terkait. Di mana persyaratan penyaluran DAK fisik tahap ketiga yakni realisasi tahap 1 dan tahap 2 mencapai 90 persen.
Lanjutnya, masih tersisa waktu sekitar dua minggu untuk menyelesaikan persyaratan. Meskipun demikian, Pemda Sumbawa mengupayakan dapat diselesaikan sebelum mencapai batas waktu yang ditentukan.
“Batas akhir penyampaian laporan persyaratan penyaluran tahap 3 tanggal 15 Desember. Tapi Pemda Sumbawa akan mengupayakan sebelum mencapai batas waktu,” jelasnya.
Terhadap penyaluran DAK tahap ketiga ini lanjutnya, pihaknya tidak ingin melampauai batas waktu yang ditentukan. Karena jika dana tidak tersalur, maka akan menjadi beban APBD untuk membiayai pekerjaan yang sudah dilaksanakan. Dari koordinasi dengan kepala perangkat daerah terkait, persyaratan penyaluran akan bisa dipenuhi sebelum batas waktu.
Didi menambahkan, tahun 2021 ini, DAK Fisik Kabupaten Sumbawa sebesar Rp 124.169.375.829. Dari jumlah tersebut, jumlah inputan data kontrak sebesar Rp 115.566.260.291. Saat ini, yang sudah disalurkan dari kas negara ke kas daerah sebesar Rp 95.054.556.216.
Hingga dengan saat ini, dari 22 sub bidang DAK fisik, tersisa tinggal 7 sub bidang yang belum menyampaikan laporan persyaratan penyaluran tahap tiga. Ketujuh sub bidang dimaksud yakni transportasi pedesaan, jalan (reguler), jalan (penugasan) untuk ketahanan pangan, air minum (penanggulangan kemiskinan), air minum (penurunan stunting), industri kecil dan menengah, dan sub bidang pelayanan dasar. (KS/aly)