Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Jajaran Polsek Lape mengamankan ratusan botol Minuman Keras (Miras) jenis Arak dan Brem.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK., melalui Kapolsek Lape, Iptu Awaluddin, Jumat (15/10/2021) kepada wartawan membenarkan.
Dijelaskan, miras tersebut diamankan di dua lokasi berbeda, Kamis (13/10/2021) lalu. Di lokasi pertama, di kediaman YPU, laki-laki warga Dusun Berora, Desa Berora, pihaknya mengamankan 65 botol arak.
Kemudian di lokasi kedua, di kediaman, RH warga Dusun Dete, Desa Lape, diamankan sebanyak 177 botol miras jenis brem.
“berdasarkan informasi masyarakat bahwa di lokasi sering menjual miras. Setelah di lakukan pemeriksaan ternyata di temukan miras. Kemudian barang bukti kita amankan Mapolsek,” ungkanya.
Menurut Awal, kegiatan menyimpan dan menjual minuman beralkohol, melaggar pasal 25 ayat (5) Peraturan Daerah (Perda) Sumbawa Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Pemiliknya tidak kami amankan, karena ini tindak pidana ringan (Tipirang) dan dia juga kooperatif. Kita Cuma mengingatkan mereka untuk tidak lagi menjual miras tanpa izin,” pungkasnya. (KS/aly)