Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan penyederhanaan surat suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang. Hajatnya, untuk memudahkan penyelenggara juga pemilih dalam menyalurkan hak suaranya.
Demikian disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud, SE., kepada wartawan, Kamis (09/09/2021) di Sumbawa.
“Penyederanaan surat suara itu semangatnya adalah memudahkan pemilih dan penyelenggara pemilu. Karena selama ini kita ini di Pemilu 2019 kita punya 5 surat suara karena ada 5 item yang harus di pilih,” ungkapnya.
Dijelaskan, Saat ini KPU sedang berpikir melahirkan konsep agar surat suara bisa disederhanakan. Dari lima surat suara menjadi 2 atau 3 surat suara. Simulasinya lanjut Suhardi, diantaranya, mengabungkan Pilpres dengan DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten. Kemudian, ada juga yang mengabungkan Pilpres dan DPD, dan ada juga mengabungkan Pilpres dengan DPR RI dalam 1 surat suara.
“Intinya semangatnya agar beban penyelenggara tidak seperti 2019 dan pemilih juga bisa menggunakan hak pilihnya dengan sederhana. Kalau satu surat suara ada 2 item, tinggal lihat nama calon di tempel di bilik suara. Apakah nanti menggunakan Coblos atau menuliskan nomor atau kode calon,” jelasnya.
Saat ini sambungnya, wacana tersebut sedang diduskusikan dengan pihak-pihak terkait. Jika ini disetujui, harus didukung dengan perubahan undang-undang. “Karena apakah mencoblos atau menulis, dalam UU jelas mencoblos. Kalau menulis berarti ada perubahan. Ini juga konsekwensi terhadap pemilih, siapa yang berhak memilih, bagaimana pengaturan pindah memilih dan sebagainya, bagaimana ini yang sedang disimulasi,” terangnya.
“Sekarang baru disimulisi, belum diuji di lapangan. Nanti ada pesenya, cuma ini sedang diyakinkan pembuat keputusan bahwa inilah konsep KPU menyederhanakan. Supaya orang datang memilih dengan sederhana,” tambahnya.
Suhardi menambahkan, selain menyederhanakan surat suara, KPU juga mewacanakan rekpitulasi secara digital. Hajatnya, agar memudahkan petugas KPPS melakukan rekpitulasi. Nantinya, tidak lagi ditulis tangan secara satu persatu lagi. Hasil rekapitulasi tersebut kemudian dikirim secara digital ke pusat data yang telah disediahkan.
“Harus ada penyiapan basis data, jaringan dan sebagainya, ini yang kemudian bagaimana pemerintah medukung. Karena kalau sudah digital, salinannya juga berbasis digital, tidak lagi petugas KPPS menulis satu-satu untuk diberikan kepada saksi maupun Parpol, tapi itu bisa dikirim secara digital ke pusat data. Lebih sederhana, karena kemarin banyak petugas kami capek dan meninggal, itu juga yang melatarbelakangi perubahan ini,” paparnya.
Apakah ini dengan penyerhanaan tersebut akan memangkas petugas di lapangan?
“Petugas bisa saja tetap, minimal bisa hemat di surat suara, pengadaan logistik akan berpengaruh. Jadi hemat, sedarhana bagi penyelenggara dan pemilih, karena sekarang trandnya harus sederhana. Kalau ini bisa diselenggarakan maka sistem kita akan lebih bisa simpel,” jawabnya.
Sementara terkait agendanya di Kabupaten Sumbawa, Suhardi mengatakan, dalam rangka konsolidasi organiasi penyelanggara pemilu menyambut pesta demoktasi 2024 mendatang. (KS/aly)