Mataram, Kabarsumbawa.com – Seorang buruh berinisial HN alias OM (47) diamankan Tim Opsnal Polsek Cakranegara. Ia diduga melakukan pencurian di sebuah toko bangunan di wilayah Lingkungan Gerung Apitaik, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Mandalika, Kota Mataram, Senin (25/07/2021) lalu.
Kapolsek Cakranegara, Kompol Moh. Nasrullah, S.I.K., dalam siaran pers yang diterima media ini, Selasa (07/09/2021) membanarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan, OM melakukan pencuriannya dengan masuk ke dalam halaman Masjid Apitaik, di mana mesjid tersebut bersebelahan dengan toko tempat ia mencuri.
“Ia masuk dengan cara naik ke tower dan dari situ ia naik ke lantai dua, hingga di lantai 3, ia masuk lewat jendela yang terbuka dan kemudian berjalan ke lantai dasar untuk mengambil barang curiannya,” paparnya
Saat aksinya, terduga palaku berhasil mencuri sejumlah unit Bor Beton dengan berbagai macam Merk. Menurut, pengakuan pelaku lanjut Kapolsek, barang-barang curian tersebut akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Atas dasar laporan korban bernama Kevin CR, berdasarkan pengecekan CCTV dan keterangan para saksi, akhirnya tersangka berhasil diamankan di rumahnya di Lendang Lekong, Kecamatan Turida, Kecamatan Sandubaya tanpa melakukan perlawanan, ia ditangkap beserta barang buktinya,” jelas,”
Dari kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan tersangka akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke (5) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (KS)