Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Anggota Polsek Plampang kembali membubarkan kegiatan sabung ayam. Pembaran dilakukan di sebuah lokasi di Desa Muer, Kecamatan Plampang, Rabu (11/08/2021) kemarin.
Kapolres Sumbawa melalui Kapolsek Plampang Iptu Budiman Perangin Angin SH., membenarkan. Dikatakan, pembubaran dilakukan sebagai tindaklanjut keluhan masyarakat setempat.
Tidak ada pelaku yang diamankan dalam upaya ini. Sebab, saat petugas tiba di lokasi, para pelaku telah kabur meninggalkan lokasi. Petugas kemudian melalukan pembongkaran arena sabung ayam.
“lokasi yang berjarak sekitar 500 meter dari jalan raya serta jalan yang berbatu membuat personel kesulitan menjangkau lokasi dengan cepat,” ungkapnya.
Kapolsek juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kegiatan judi sabung ayam, serta meminta dan mengimbau kepada warga sekitar jika melihat arena tersebut dipergunakan lagi sebagai tempat judi sabung ayam agar segera untuk melapor ke polisi. (KS/aly)