Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – AS (23) warga Desa Sering, Kecamatan Unter Iwes, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian meteran listrik. Atas perbuatannya itu, AS terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya kami jerat pencurian dengan pemberatan (Curat) ancaman hukuman penjara 5 tahun ke atas,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Akmal Novian Reza, S.IK., kepada wartawan, Sabtu (26/06/2021) kemarin.
Akmal menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melalukan pengembangan terhadap kasus ini. Untuk sementara, pelaku dikatahui telah beraksi di 9 TKP. Semua barang bukti berupa meteran hasil operasi pelaku sudah diamankan di Mapolres Sumbawa. “Masih kita kembangkan, apakah masih ada korban lain dari dari 9 TKP tempat tersangka ini beraksi,” jelasnya.
Sebelumnya, Tim Puma Sat Reksrim Polres Sumbawa menangkap AS, Selasa lalu. Ia diduga sebagai pelaku pencurian meteran listrik berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 303 / VI / 2021 / NTB / Res Sumbawa, Kamis, 10 Juni 2021.
“Setelah melakukan penyelidikan yang intensif akhirnya kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkap terduga pelaku,” terangnya.
Modusnya, pelaku melakukan pencurian pada waktu rumah dalam keadaan kosong dengan cara merusak aliran listrik meteran tersebut. Hasil curiannya kemudian dijual kepada warga. Olehnya, meteran itu dipasangkan di rumah pembeli lalu dibuatkan akun dan didaftarkan ke PLN.
“Pelaku mantan pekerja di PLN. Modusnya, meteran dicongkel, kemudian dibawa kepada korban (pembeli) selanjutnya untuk dipasangkan,” pungkasnya. (KS/aly)