Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – KPU Kabupaten Sumbawa Kembali menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Mei tahun 2021. Jumlah yang telah ditetapkan berkurang dari periode Arpil.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muhammad Kaniti, menjelaskan, pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilaksanakan sesuai ketentuan Surat Plt Ketua KPU RI sebagaimana telah diubah dengan surat Ketua KPU RI nomor 366 tanggal 21 April tahun 2021 perihal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021.
Pada pleno yang telah dilakukan oleh PKU Sumbawa pada tanggal 21 Mei lalu, ditetapkan sebanyak 339.173 pemilih, dengan rincian 167.323 laki-laki dan 17.850 perempuan.
Menurutnya, angka tersebut berkurang sebanyak 53 orang dengan rincian 28 laki-laki dan 25 perempuan, dari hasil pleno penetapan DPB pada April 2021 sebanyak 339.226 karena sudah meninggal dunia berdasarkan laporan dari masyarakat maupun Pemerintah Desa kepada KPU Kabupaten Sumbawa sebelum rapat pleno penetapan.
“Kami mengajak dan mengimbau semua pihak baik parpol, masyarakat, pemerintah Desa dan Kelurahan se Kabupaten Sumbawa untuk menginformasikan kepada KPU tentang adanya anggota masyarakat yang diketahui telah meninggal dunia,” ungkapnya.
Bagi yang ingin melaporkan hal tersebut, bisa mengunduh tata cara pelaporan data laman resmi KPU Kabupaten Sumbawa atau mendatangi kantor KPU Kabupaten Sumbawa di jalan Garuda 109 Sumbawa Besar. (KS/aly)