Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.co. – Rekapitulasi suara di tingkat kecamatan akan berlangsung. Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 terkait tahapan program dan jadwal, rekapitulasi di tingkat kecamatan dilakukan mulai tanggal 10 sampai 14 Desember 2020. Pleno kecamatan akan dilakukan di tanggal itu.
“Karena logistik di TPS sudah bergeser ke PPK persiapan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Logistik semua dalam keadaan tersegel. Ini tahapan kita sekarang,” ungkap Ketua KPU Sumbawa M. Wildan, M.Pd, Kamis (10/12).
Kemudian untuk rekapitulasi Kabupaten, dijadwalkan terselenggara pada tanggal 13 sampai tanggal 17 Desember 2020.
Sedangkan rapat pleno penetapan calon terpilih, dilakukan setelah ada komunikasi dari MK yang berupa buku catatan perkara konstitusi. Apabila tidak ada gugatan maka 3 atau 5 hari setelah itu, KPU akan melakukan pleno penetapan calon terpilih.
“Apabila ada masuk gugatan di MK, dan teregistrsi dalam buku catatan MK, maka kita akan melalui persidangan MK. Apapun hasilnya, 5 hari setelahnya kita akan melakukan proses rapat pleno penetapan,” jelasnya. (KS/aly)